Dengan Meniadakan "Tilang on the Spot"
Kabar baru yang sekaligus merupakan angin segar adalah bahwa akan segera diberlakukan aturan bahwa Petugas Kepolisian tidak lagi akan melakukan tilang ditempat . Tilang on the spot yang sejak dulu sudah menjadi rahasia umum ,secara otomatis berubah arah menjadi :"denda ditempat" . Maka sejak era sebelum calon Kapolri lahir di dunia ini, sudah dikenal dengan istilah:"Prit jigo" Istilah yang membahana dari masa ke masa dan menjadi lagu abadi
Tapi syukurlah era "denda di tempat " ini,akan segera berakhir. Setidaknya dapat dibaca disini:
Calon kaporli Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginanya untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (sumber: Kompasiana)
ETLE Tidak Mengenal Belas Kasih atau Sungkan
Camera pengintai tidak mengenal belas kasihan.Bila bersalah langsung di jepret dan hasil rekamannya akan diwujudkan dalam bentuk Surat Cinta kepada yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas. Kalau yang melakukan tilang adalah Polisi yang bertugas dijalan raya,maka akan ada "tenggang rasa" misalnya yang melakukan pelanggaran adalah atasan sendiri,gimana? Berani menilang atasan? Coba jawab dengan jujur.
Hal lainnya,adalah yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas adalah calon mertua.gimana? Atau seorang wanita,yang dengan ratap tangis memohon mohon agar jangan ditilang,gimana? Maka dalam hal ini,sisi kemanusiaan dan tradisi" tenggang rasa" akan mengemuka dan tilang batal diberikan
Kepala Polisi Ditilang
Salah satu kelebihan dari ETLE ini adalah akan belaku adil terhadap siapapun.Bahkan Kepala Polisi juga didenda. Untuk jelasnya saya kutib satu aline dari sumber berita:
IN a moment of extreme transparency, the Police Commissioner Chris Dawson revealed to Perth media today that he received a speeding fine. Mr Dawson was photographed exceeding the 50 km/h speed limit on Plain St, near Bronte St, East Perth, at a recorded speed of 59km/h. It happened when Mr Dawson was driving his private car to the National Police Remembrance Day Service at the Police Academy in Joondalup. Mr Dawson said paid the $100 fine as soon as he received the infringement. “As Commissioner of Police I am very aware of the consequences of speeding and I acknowledge my mistake,” Mr Dawson said. (sumber)
Nah,siapkah bila seandainya suatu waktu Kapolda atau bahkan mungkin saja Kapolri sendiri,bila tertangkap camera telah melakukan tindakan pelanggaran rambu lalu lintas ,siap nggak untuk bayar tilang ?
Kelemahan Sistem
Yang namanya made in manusia betapapun hebatnya, pasti akan ada kelemahannya. Nah salah satu kelemahan ETLE ini adalah keliru mendeteksi dan menerbitkan data yang tidak akurat. Hal ini sudah terjadi di Australia. Speed camera mengisyaratkan bahwa pengemudi melarikan kendaraan dengan kecepatan 126 km perjam . Akibatnya ,Driver lisence di cabut dan di denda cukup berat. Tapi karena sama sekali tidak merasa ngebut,maka pemilik kendaraan membawa kendaraannya ke bengkel resmi untuk dilakukan pengecekan.