Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Orang Sama di Mata Hukum, Yang Membedakan Justru Garis Telapak Tangan?

26 Maret 2019   20:54 Diperbarui: 26 Maret 2019   21:04 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setahun Berselang

Ridho harus menerima kenyataan pahit. Ia harus menerima kenyataan bahwa dirinya akan kembali ke penjara setelah MA menambah hukumannya menjadi 1,5 tahun. Artinya, ia masih harus menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.

"Atas nama keadilan, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho Rhoma jadi 1,5 tahun penjara. Hal itu untuk menghindari perbedaan putusan dalam kasus yang sama.Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro,seperti dilangsir oleh detik.com pada hari ini tanggal 26 Maret ,2019

sumber : kumparan.com dan kompas.com dan detik.com

Catatan tambahan:

Penulis artikel ini adalah orang awam mengenai hukum dan tidak keliru kalau dikatakan pengetahuan tentang seluk beluk hukum adalah nol besar. Karena itu ,setelah membaca ulasan dari ketiga sumber berita ini dan sumber lainnya,bukannya semakin cerdas,malahan semakin bingung. apa sih yang sesungguhnya dimaksudkan dengan semua orang sama di hadapan hukum? 

Sungguh, saya sama sekali tidak kenal dengan keduanya.Mau ditahan,mau dilepas,sama sekali tidak ada untung ruginya bagi saya sebagai orang yang bukan siapa siapa.

Hanya daripada bingung tidak tahu jawabannya,mohon bagi yang melek hukum dapat membantu menjelaskan,karena bisa jadi bukan hanya saya pribadi yang bingung,tapi boleh jadi ada banyak orang yang masih berusaha memahami makna tentang quote:"Dimata hukum,semua orang sama?"

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun