Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pria Ini Dapat Gelar "Bos Terburuk " dari Pengadilan

29 Maret 2018   18:19 Diperbarui: 29 Maret 2018   20:00 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber berita dan foto: the west australian

Menyimak  Kinerja Hakim Mengatasi Kesenjangan Prilaku Bos Terhadap Karyawan

"As horrible bosses go, Simon Mackenzie has been labelled one of Perth’s worst by a court that found he had failed to pay one of his staff anything for four months " Kalimat ini ,menjadi kalimat pembukaan dari The West Australian ,yang terbit di Perth ,pada tanggal 27 Maret,2018 

Pria yang bernama Simon Mackenzie ini adalah Pemilik Restoran The Curry Tree yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan setempat karena tidak membayar gaji karyawannya selama  empat bulan berturut turut. Karyawannya bekerja 6hari seminggu dan  7 jam setiap hari. 

Ketika karyawannya mengajukan Surat cuti sakit,malahan ia dipecat melalui sms. Hal ini semakin menambah berat kesalahan yang telah dilakukannya terhadap salah satu karyawannya. Pengadilan menyebut tindakannya sebagai :"perbuatan yang mengerikan" .Ia diperintahkan membayar kepada Gurprit Singh ,24 tahun ,sejumlah $.32,661 untuk gajinya yang ditunggak selama 4 bulan dan masih ditambah dengan denda $.200.000 .-- kepada yang bersangkutan,sebagai ganti rugi.

Hakim juga secara pribadi mencela Mr Mackenzie atas tindakannya di pengadilan, termasuk penolakan untuk meminta maaf kepada  mantan Karyawannya.  Hakim menilai,bahwa sikap  Mackenzie  ,patut diganjar  dengan hukuman penalti,agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya,untuk tidak melakukan hal yang sama,terhadap karyawannya. "Tidak ada tempat di Australia untuk jenis perlakuan yang sangat eksploitatif dan tidak berperasaan seperti apa yang dilakukannya terhadap karyawannya  yang masih muda ," kata Ms James.

sumber berita : the west australian

Karyawan di Australia"Beruntung"

 Beberapa waktu yang lalu,karyawan dari pabrik kosmetik "Revlon" terluka,akibat ledakan kaleng bekas deodoran. 

Pengadilan di ACT Australia (ACT -Autralia Capital Territorry), telah memutuskan Pihak Pabrik Revlon  harus bayar kompensasi terhadap Korban,luka bakar akibat ledakan kaleng deodoran bekas ,sebagai berikut: 

  • yang menderita luka bakar paling parah $2.600.000 (hampir Rp27 miliar)
  • yang lain menerima $1.900.000 (lebih dari Rp20 miliar). 
  • ibu dari kedua korban itu masing-masing menerima $175.000 dan $250.000.

Secara luar biasa, tuntutan yang semulanya diprediksi akan memakan waktu selama 3 pekan, ternyata dalam waktu satu hari , setelah mengajukan tuntutanterhadap pabrik Kosmetik ternama :”Revlon” (sumber berita : www.australian .news)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun