Makassar-- Polisi tangkap sebanyak 21 terduga pelaku perusakan kantor DPD Partai Nasdem dan Kampus Universitas Negeri Makassar saat demonstrasi penolaka Omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan hanya belasan orang, namun saat dilakukan pengembangan polisi akhirnya mengamankan puluhan orang. Bahkan, beberapa di antaranya masih di bawah umur.
"Untuk saat ini terduga pelaku yang ditangkap sudah 21 orang. Mereka terdiri dari warga sipil dua orang, pelajar delapan orang dan 11 orang mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Ibrahim menyebut, terduga pelaku 21 orang itu dianggap sebagai provokator yang menyusup ke massa aksi sehingga membuat suasana menjadi keruh hingga berujung pada bentrok dengan masyarakat dan polisi.
"Akibat bentrokan itu sekretariat dan satu unit mobil ambulans milik Partai Politik di jalan itu mengalami rusak berat, bahkan mobil ambulans itu telah dibakar oleh massa aksi yang sudah terprovokasi. Kemudian kampus UNM juga mengalami kerusakan akibat dilempari batu," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, seluruh terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, setelah sebelumnya hasil tes urine negatif narkoba.
"Hasil tes urine, semuanya negatif, dan kami katakan bahwa dengan kuat dugaan unjuk rasa ini sudah disusupi oleh kelompok anarko yang memang mensetting untuk membuat kacau," jelas perwira tiga melati ini.
Sementara itu, Rektor UNM, Prof Husain Syam mengatakan, bahwa dirinya menduga orang yang anarkis itu bukanlah mahasiswa dari kampus binaannya. Melainkan pihak luar yang membuat keruh keadaan hingga menjadi ricuh hingga dini hari.
"Pendemo adalah gabungan (aliansi) mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar. Apalagi itu demo ditunggangi dan kami sudah minta mereka dibubarkan tapi ternyata bukan mahasiswa kami," kata Husain.
"Saya rektor UNM mengutuk keras pelaku pengrusakan kampus, dan meminta kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku. Juga diberi hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menahan 16 terduga perusak Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nasdem dan Kampus Universitas Negeri Makassar saat demonstrasi menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020) malam.
Dari 16 yang ditangkap tersebut, 10 di antaranya merupakan mahasiswa dari tiga kampus berbeda di Makassar.Â
Mereka berinisial IR (18), AM (21), AAP (18), AMT (17), MF (18), AMR (18), EP (20), MS (18), GA (18), dan MA (18).Â
Sementara itu dua massa aksi yang ditangkap masih berstatus pelajar yakni FA (16) dan MA (17).
Selebihnya empat pelaku perusakan yang diamankan merupakan tukang parkir, karyawan dan pengangguran dengan inisial MS (24), SU (22), MM (18), dan MR (18).
Penulis: Supriadi