Polemik nama "Bensu" yang digugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ny. Endah Detty Pertiwi SH, MH.
Gugatan Ruben yang terdaftar No.57 /pdt-sus merek/2019 yang dinyatakan ditolak, dibacakan pada putusan hari Senin tanggal 13/01/2020 lalu.
Pertimbangan Hakim, bahwa pengugat Ruben Samuel Onsu yang mengugat I Am Geprek Bensu, (PT. Ayam Geprek Bensu, milik Kurniawan dan kawan-kawan) yang sudah berdiri sejak 2017; menunjukan indikasi itikad tidak baik , karena merek tersebut tidak ada persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan Geprek Bensu, PT. Onsu Pangan Perkasa, milik Ruben Onsu.Â
Demikin juga dasar gugatan First to File (pendaftar pertama) merek yang berkaitan kata "Bensu" tidak terbukti di pengadilan.
Perkara ini sudah berlangsung lebih dari empat bulan, dimana Ruben Samuel Onsu mengaku merek dagang ayam Geprek Bensu adalah, miliknya yg pertama terdaftar pada Ditjen HKI ; namun hasil pemeriksaan tidak ada bukti yg mendukung.
Sebaliknya penggugat dinyatakan menunjukkan beririkad tidak baik, yakni dengan membeli merek "Bensu" milik seorang pengusaha minuman susu kekinian yang disebut Bengkel Susu atau singkatannya Bensu.
Setelah itu, mendaftarkan merek Geprek Bensu, dan seterusnya  merek ini didaftarkan ke Dirjen HKI dengan merek dagang ayam Geprek Bensu. Dengan memakai dasar inilah, Ruben menggugat PT. Ayam Geprek Bensu, milik Kurniawan dan kawan-kawan.
Kurniawan sebagai Direktur PT. Ayam Geprek Bensu yang dikonfirmasi wartawan di kantor pengacaranya, menyatakan bahwa; legal standing I Am Geprek Bensu sudah berdiri sejak 15 Maret 2017 dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan singkatan nama Ruben Onsu.
"PT. Ayam Geprek Bensu berdiri sejak 15 Maret 2017 dan membuka gerai I Am Geprek Bensu sejak 17 April 2017 di Pademangan. Saat itu kami memperkerjakan Jordhi Onsu sebagai Manejer Operasional. Kemudian Ruben Onsu kami kontrak sebagai Brand Ambassador perusahaan kami." Kurniawan menjelaskan.
Bahwa dikemudian hari Ruben Onsu mendirikan PT. Onsu Pangan Perkasa dengan perdagangan kuliner ayam Geprek Bensu inilah yang menjadi polemik gugatan Ruben terhadap PT. Ayam Geprek Bensu.