Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Direktur PT. ABL Bela Manejernya dalam Kasus Penipuan

10 Oktober 2019   00:51 Diperbarui: 10 Oktober 2019   08:00 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto pribadi penulis

Medan : Direktur PT. Agung Bumi Lestari (PT. ABL) Tebing Tinggi, Andrian Suwito; menjadi saksi yang membela Manejernya, terdakwa Himawan Loka alias Ahui, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan; Rabu, 09 Okt 2019.

Himawan Loka selaku manejer PT. ABL didakwa menipu dan menggelapkan pembelian dan penjualan barang senilai 396 juta rupiah terhadap korban Edwin (UD. Naga Sakti Perkasa) mengatas namakan PT. ABL.

Andrian Suwito mengatakan, hutang pembelian Edwin (UD. Naga Sakti Perkasa) kepada perusahaannya 534 juta rupiah belum dibayarkan. Sedangkan hutang pembelian barang perusahaannya PT. ABL kepada Edwin atas nama Manejernya yang duduk di kursi terdakwa sebesar 396 juta, tidak diketahuinya.

Kesaksian  Andrian berbelit-belit seputar kronologi hutang Edwin kepada perusahaannya, membuat JPU Febrina Sebayang SH keberatan dan meluruskan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mian Munthe SH, MH; bahwa, kesaksian Andrian tidak relevan dengan perkara tuntutan penipuan dan penggelapan pembelian barang yang dilakukan oleh terdakwa Himawan Loka atas nama PT. ABL kepada Edwin (UD. Naga Sakti Perkasa), yang mana tidak diketahui oleh perusahaan yang dipimpinnya.


Senada dengan JPU, Anggota Majelis Hakim, Aimafni Arli SH, MH menegaskan kepada Andrian Suwito;


"Saudara saksi; yang duduk di kursi terdakwa penipuan dan penggelapan adalah Himawan Loka, bukan Edwin yang saudara kemukakan soal hutang piutang kepada perusahaan saudara." Hakim Aimafni menjelaskan.

"Permasalahan hutang piutang Edwin kepada perusahaan saudara, kasusnya sudah selesai dan Edwin diputuskan dibebaskan dari tuntutan pidana karena tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut. Jadi saudara saksi, bersaksilah sesuai dengan keberadaan saudara saat ini sebagai saksi untuk terdakwa Himawan Loka." demikian Hakim Aimafni menegaskan.

Hasil penyelidikan JPU menemukan kecurangan terdakwa Himawan Loka membeli barang kepada korban Edwin atas nama PT. ABL secara berhutang dan menjual kontan kepada pelanggan perusahaan tempat terdakwa berkerja, tanpa diketahui Direktur perusahaan. Hal ini terungkap dari pertanyaan JPU kepada saksi Adrian Suwito.

"Apakah saudara saksi mengetahui penjualan kembali produk barang yang dibeli dari Edwin, oleh pegawai saudara (terdakwa Himawan.pen) kepada pelanggan toko Rejeki Baru di Perbaungan secara kontan?" tanya Jaksa Febrina.
Dan dijawab oleh Andrian ringkas "Tidak tahu"


Seusai sidang, korban penipuan dan penggelapan Edwin merasa ada suatu kejanggalan dari kesaksian Ditektur PT. ABL Andrian Suwito.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun