Direktur PT. ABL Bela Manejernya dalam Kasus Penipuan
10 Oktober 2019 00:51Diperbarui: 10 Oktober 2019 08:001070
Medan : Direktur PT. Agung Bumi Lestari (PT. ABL) Tebing Tinggi, Andrian Suwito; menjadi saksi yang membela Manejernya, terdakwa Himawan Loka alias Ahui, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan; Rabu, 09 Okt 2019.
Himawan Loka selaku manejer PT. ABL didakwa menipu dan menggelapkan pembelian dan penjualan barang senilai 396 juta rupiah terhadap korban Edwin (UD. Naga Sakti Perkasa) mengatas namakan PT. ABL.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.