Mohon tunggu...
Tjatra
Tjatra Mohon Tunggu... Sedang Menulis........

Sedang Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

JAM-Intel Teken MoU dengan Operator Telekomunikasi

25 Juni 2025   00:18 Diperbarui: 25 Juni 2025   00:18 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAM-Intel Teken Nota Kesepakatan Strategis dengan Operator Telekomunikasi Demi Optimalkan Penegakan Hukum Nasional

Jakarta -- Dalam langkah strategis memperkuat infrastruktur intelijen penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menandatangani nota kesepakatan penting dengan empat penyedia layanan telekomunikasi nasional. Penandatanganan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Empat perusahaan yang terlibat dalam nota kesepakatan ini antara lain:

  • PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,
  • PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel),
  • PT Indosat Tbk,
  • PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum. Termasuk di dalamnya adalah pemasangan perangkat penyadapan informasi dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi secara legal sesuai dengan regulasi.

"Saat ini, core business intelijen Kejaksaan adalah pengumpulan data dan informasi yang akan dianalisis serta diolah sebagai dasar pengambilan keputusan strategis," tegas JAM-Intel Reda Manthovani dalam sambutannya.

Kesepakatan ini berlandaskan pada ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam pasal tersebut, bidang intelijen diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan dalam mendukung penegakan hukum nasional.

Reda menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memperoleh data dan/atau informasi dengan kualifikasi nilai A1---yakni data valid, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Informasi tersebut akan sangat bermanfaat, baik dalam proses pengejaran buronan, pengumpulan bukti elektronik, hingga penyusunan analisis strategis untuk kebijakan hukum nasional.

"Kami yakin kolaborasi ini akan memperkuat kualitas penegakan hukum dan mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia," ujar Reda.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari masing-masing perusahaan telekomunikasi serta pejabat utama Kejaksaan Agung, antara lain:

  • Sarjono Turin, Sekretaris JAM-Intel
  • Herry Hermanus Horo, Direktur V JAM-Intel
  • Bernadeta Maria Erna, Kabiro Hukum dan HLN
  • Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telkom
  • Indra Mardianta, Direktur Network Telkomsel
  • Reski Damayanti, Chief Legal Indosat
  • Merza Fachys, Direktur XLsmart

"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semoga nota kesepahaman ini membawa manfaat berkelanjutan untuk bangsa," ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.(Tjatra)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun