2.1 Utang LN pemerintah maupun swasta;
2.2 Aset fisik maupun keuangan penduduk sah dan perusahaan Indonesia yang ada di Indonesia; misalnya, saham-saham milik penduduk sah maupun perusahaan Indonesia pada perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), deposito, giro dan tabungan mereka yang ada di bank-bank yang berdomisili di Indonesia; yang tercatat di NIIP adalah kalau aset-aset tersebut ada atau disimpan di LN dan menjadi bagian dari FFA Indonesia;
 3. Nilai NIIP berubah-ubah
Contoh: turun naiknya NIIP Indonesia:
NIIP Indonesia per akhir September 2017 adalah minus USD 343,4 miliar (atau sekitar 34,3% dari GDP kita), yang berarti Indonesia adalah negeri debitur(lihat latest info, news room di www.bi.go.id, tanggal 22 Desember 2017; berikut komponen-komponen yang belum tercakup dalam perhitungan NIIP Indonesia oleh BI menurut BPM6). Per 31 Desember 2017, angka itu turun menjadi minus USD 340 miliar, atau -34% dari GDP tahun 2017.
Itu berarti penurunan-penurunan angka negative NIIP kita karena pada 2014, GDP kita adalah sekitar USD 888 miliar dan NIIP kita adalah minus USD 419 miliar (-47% dari GDP). Angka-angka NIIP selama 2016-2017 merupakan salah satu hasil dari program amnesti pajak sehingga penduduk sah negara Indonesia mengungkapkan aset-aset LN yang mereka miliki.
3.1 Karena sejumlah faktor lain, misalnya
3.1.1 Kenaikan GDP jika nilai komponen-komponen NIIP tetap atau berubah sedemikian rupa sehingga kenaikan nilai itu lebih sedikit daripada kenaikan GDP
Misalnya, tahun 2020 GDP nominal kita naik menjadi USD 1,2 triliun. Angka -34% itu akan turun menjadi -28,3% jika komponen-komponen NIIP tetap.
3.1.2 Naik turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena kepemilikan investor portofolio asing yang besar; jika IHSG naik besar dan kurs IDR terhadap USD tetap, kenaikan itu berarti juga kenaikan FFL dalam USD sehingga investor itu untung;