Sebidang tanah dan bangunan yang sejak awal jelas-jelas milik negara, tercatat rapi sebagai aset perusahaan pelat merah sebesar PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tanah itu mestinya dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Tapi siapa sangka, tanah itu malah diam-diam dikuasai seorang individu, bahkan disewakan ke pihak lain tanpa seizin pemilik sahnya. Bukan sehari dua hari, tapi 15 tahun lamanya!
Kasus ini nyata, bukan cerita fiksi. Kejaksaan Negeri Surabaya baru saja menetapkan seseorang berinisial ES sebagai tersangka penyalahgunaan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 8 Surabaya. Kerugian negara? Jangan kaget, Rp4,7 miliar lebih.
Bagaimana bisa seseorang menguasai aset negara begitu lama tanpa izin? Mari kita telusuri kisahnya.
ES 15 tahun kuasai aset PT KAI Surabaya tanpa izin, disewakan ke pihak ketiga, rugikan negara Rp4,7 miliar, kini ditetapkan tersangka. - Tiyarman Gulo
Awal Mula
Kisah ini bermula jauh ke belakang, tahun 1963. Saat itu, seorang pegawai perusahaan kereta api bernama Zainudin Kamil menyewa sebuah tanah dan bangunan milik PT KAI di Jalan Pacar Keling 11, Surabaya. Semua legal. Ada kontrak sewa, ada aturan yang mengikat.
Tapi perjalanan hidup tidak selalu panjang. Tahun 2006, Zainudin meninggal dunia. Sementara kontrak sewa resmi dengan PT KAI masih berjalan hingga 30 November 2010. Nah, di sinilah cerita mulai berbelok.
Seharusnya, ketika kontrak berakhir, ahli waris wajib mengembalikan aset kepada pemilik sahnya, dalam hal ini PT KAI. Namun, kenyataannya tidak demikian.
Dari Ahli Waris Jadi Penguasa Aset
Setelah Zainudin wafat, muncullah ES, salah satu ahli waris yang kemudian menempati tanah dan bangunan itu. Tapi alih-alih memperpanjang kontrak sewa dengan PT KAI, ES justru diam-diam melanjutkan penguasaan lahan tanpa dasar hukum.
Bisa dibayangkan? Kontrak resmi sudah berakhir, tapi tanah tetap diduduki. Seolah-olah lahan itu sudah berpindah jadi milik keluarga. Padahal jelas, tanah tersebut tercatat sebagai aset PT KAI dengan nomor 033908.60131/SGU/RD.
Yang bikin makin menggelengkan kepala, ES tidak hanya menempati, tapi juga menyewakan tanah itu kepada pihak ketiga! Artinya, dia bukan hanya menggunakan tanpa hak, tapi juga menjadikannya sumber cuan pribadi.
Kenapa Harus Ada Izin PT KAI?
Banyak orang mungkin berpikir "Ah, paling cuma tanah kosong atau rumah tua. Kenapa ribut?"
Nah, di sinilah letak masalahnya. Setiap aset PT KAI, sekecil apa pun, adalah bagian dari kekayaan negara. Kalau disewakan secara resmi, PT KAI mendapat pemasukan. Uang itu masuk ke kas perusahaan, lalu jadi dividen untuk negara. Dari situ, negara bisa membiayai pembangunan, memperbaiki layanan publik, dan seterusnya.