Mohon tunggu...
Titus Kurdho
Titus Kurdho Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksekusi Lahan Sudah Dilakukan, Proses Sengketa Sejak Tahun 90an Masih Berbuntut Panjang

28 April 2017   09:13 Diperbarui: 28 April 2017   18:00 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Kamis (27/4/2017) terjadi eksekusi sebuah lahan bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Yogyakarta di Jalan Kyai Mojo No.45 Yogyakarta untuk melaksanakan penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dikeluarkan pada tanggal 13 Oktober 2016 yang lalu.

Sejumlah pekerja mulai membongkar bagian atas bangunan. Mereka juga sibuk melakukan pembongkaran bagian depan bangunan dengan mencopoti eternit dan bagian atap bangunan. Kemudian memutus aliran listrik setelah itu baru dengan backhoe melakukan perobohan bangunan tersebut.

Siek Biek Giok alias Ayem, sebagai pihak yang tereksekusi atas gugatan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, menuturkan dirinya tidak ingin dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut apabila tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Ayem, Jeremias Lemek menjelaskan, bahwa dalam perkara ini banyak hal janggal yang ditemuinya seperti, jumlah tanah dalam akte jual beli pemohon dengan pemilik semula berbeda dengan jumlah tanah dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta.

"Perkara lahan ini dalam bahasa hukumnya tidak bisa dieksekusi karena obyeknya tidak jelas, Semua harus diluruskan, agar keadilan bisa benar - benar ditegakkan. " ujarnya.

Dirinya adalah warga yang taat hukum, ia meminta bahwa pihak pemohon harus sesuai dalam melakukan eksekusinya dan datang ke tempat eksekusi lahan.

"Saya meminta pihak yang membeli harus datang, mengapa hanya pihak kuasa hukum yang datang, Itu sangat saya pertanyakan." ucapnya.

Kasus sengketa lahan ini sudah sejak lama, dari tahun 90an. Permasalahannya pengosongan tanah seluas 221,4 meter dan sesuai putusan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan kepada termohon. Namun pihak Ayem dengan tegas tetap menolak keputusan Pengadilan Negeri ( PN ) Yogyakarta, walaupun proses sita eksekusi sudah mulai dilaksanakan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun