Narasi Presentasi: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi isi siaran di televisi dan radio, baik swasta maupun publik. KPI bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lembaga penyiaran mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik dan nilai-nilai Pancasila serta menjamin siaran yang sehat, adil, dan edukatif bagi masyarakat.
KPI terdiri dari dua tingkat: KPI Pusat dan KPI Daerah. Masing-masing memiliki struktur, fungsi, dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. KPI memiliki lima wewenang utama, antara lain: menyusun peraturan penyiaran, mengawasi isi siaran, memberikan sanksi atas pelanggaran, mengevaluasi kelayakan siaran, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsinya, KPI mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Pedoman ini menekankan pentingnya penyajian informasi yang akurat, berimbang, independen, serta menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan etika jurnalistik.
Contoh pelanggaran yang pernah terjadi antara lain program "Inbox" di SCTV dan "Lensa Indonesia Siang" di RTV, yang melanggar norma kesopanan dan perlindungan anak. Selain itu, selama bulan Ramadhan, KPI juga meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran sahur dan buka puasa agar tetap religius dan edukatif.
KPI juga mendorong sistem penyiaran berjaringan agar tidak terjadi monopoli siaran oleh stasiun pusat, terutama dari wilayah Jabodetabek. Ini bertujuan untuk memperkuat konten lokal dari berbagai daerah di Indonesia, demi mewujudkan keadilan dan keragaman dalam sistem penyiaran nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI