Mohon tunggu...
Titik Nur Farikhah
Titik Nur Farikhah Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haji 2020 Ditunda, Persiapan Jemaah Lebih Prima

3 Juni 2020   15:19 Diperbarui: 3 Juni 2020   15:11 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsekuensi Pembatalan

Pemerintah tentu telah menyiapkan berbagai kebijakan terkait dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020. Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji Tahun 1442H/2021 M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terkait nilai manfaatnya, akan diberikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Namun tidak menutup kemungkinan juga dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan.

Sementara seiring diterbitkannya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan dan Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada pelaksanaan haji tahun mendatang.

Hal yang sama juga berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah haji dan Umrah (KBIHU) pada tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. Selanjutnya KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji berikutnya.

Dokumen paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Untuk memudahkan akses informasi, selain Siskohat, Kemenag juga menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sementara WA Center akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Persiapan Jemaah Haji Lebih Prima

Seiring dengan diterbitkannya KMA tentang Pembatalan Penyelenggaraan Haji, tentu tahun ini juga tidak akan ada seremonial ibadah haji sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sebuah keputusan yang pahit namun itulah yang terbaik.

Dari sekian banyak jemaah haji yang ikhlas menerima keputusan tersebut tentu juga tidak sedikit yang menyembunyikan kekecewaan terlebih bagi jemaah haji dengan kondisi lanjut usia. Karena haji memang ibadah yang membutuhkan fisik prima tentu ada rasa khawatir jika tahun depan tidak bisa berjumpa lagi. Kembali lagi kepada qadarullah.

Sangat dimaklumi jika besar harapan untuk segera sampai ke Baitullah. Namun kembali lagi bahwa haji adalah sebuah panggilan Allah yang tidak bisa dimajukan atau dimundurkan kecuali atas izinNya.

Pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini adalah sebuah keputusan yang harus disikapi secara bijak terlebih bagi jemaah haji yang secara fisik dan mental telah siap melaksanakan haji. Ada nilai plus yang didapat jemaah haji, dalam rentang waktu satu tahun dapat menambah wawasan tentang ilmu manasik haji selain lebih mendalami tentang syarat, rukun, wajib, sunah, dan larangan haji, termasuk doa-doa manasik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun