Mohon tunggu...
Titiandi Alfi Zaman
Titiandi Alfi Zaman Mohon Tunggu... Mahasiswa - dalam memenuhi tugas artikel

dalam memenuhi tugas artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembayaran Digital di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Pandangan Ekonomi Islam

3 April 2021   11:45 Diperbarui: 3 April 2021   11:46 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembayaran di era digital seperti saat ini sangat mempengaruhi aspek kehidupan. Dengan banyak nya teknologi dan inovasi yang tersedia di masyarakat maka mncul dengan ide dan inovasi dan produk baru yang muncul di dalam pasaran. Salah satunya ialah pembayaran digital. Merupakan sebuah fitur pembayaran yang sangat diminati saat ini. Dikarenakan diskon dan promosi yang sangat menggiurkan bagi masyarakat, terutama anak muda. Ditambah saat ini keadaan dalam kondisi pandemi sehingga masyarakat sering kali menggunakan pembayaran digital ini. Dengan banyak unggulan tersebut lah yang menggaet banyak nya konsumen baru dalam menggunakan produk ini.

Dalam makna ekonomi islam, pembayaran digital merupakan suatu inovasi yang baru yang sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari. Pembayaran sangat pembantu banyak usaha kecil ketika pandemi seperti sekarang ini. Dan juga dapat mendorong jalanya ekonomi syariah dengan menggabungkan dunia digital dengan prinsip sesuai syariah. Sehingga dapat menjamin jalanya perkonomian tersebut.

Dengan jalannya pembayaran digital juga terdapat keraguan terhadap masyarakat umum dengan tranksaksi digital. Sebenarnya sama saja dengan transaksi pada umumnya. Namun dengan pembayaran elektronik. Jual beli online selama barang yang dijual halal dan jelas barangnya maka diperbolehkan. Dan juga tetap ada hak pembeli dalam transaksi seperti membatalkan barang ketika barang yang di terima tidak sesuai ekspetasi dan sesuai skema jual beli yang telah disepakati sebelumnya dalam transaksi tersebut.

Hal bersifat spekulasi pun harus di hindari juga ialah hal yang bersifat spekulan harus dihindari. Ketidaktahuan tentang akad dan juga adalah hal gharar. Yang merupakan keraguan,tipuan atau tindakan yang dapat merugikan orang lain secara akada dan hukum. Jika demikian maka uang pembayaran digital dapat dijamin kehalalanya dengan akad yang jelas dan maksudnya sesuai akadnya.

Yang terakhir ialah berdasarkan uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa penggunaan pembayaran digital telah sesuai dasar prinsip islam dan juga seusai aturan yang berlaku. Selain itu pembayaran digital juga sangat membantu usaha kecil ketika saat pandemi seperti sekarang dimana berkurang nya transaksi secara tatap muka demi mengurangi penyebaran Covid-19 saat ini. Sehingga sangat membantu usaha dalam menjalankan usaha seperti biasa dikala pandemi seperti saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun