Mohon tunggu...
Titah Rahmawati
Titah Rahmawati Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

Dosen Perguruan Tinggi Swasta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Yuk Mengenal "Pajak Karbon"

29 Juni 2022   06:00 Diperbarui: 29 Juni 2022   06:06 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Semenjak UU HPP di sah kan oleh Pemerintah...ada salah satu pasal yang didalamnya membahas tentang Pajak Karbon...Mungkin sebagian orang masih merasa asing dengan istilah "Pajak Karbon" atau mungkin masih bertanya apa yang dimaksud dengan "Pajak Karbon" atau mungkin ada yang bertanya kenapa karbon perlu dikenakan pajak ?

Emisi karbon  merupakan suatu yang timbul dari hasil pembakaran yang mengandung karbon, ternyata menimbulkan dampak negatif yang diantaranya adalah pemanasan global, perubahan iklim yang cukup ekstrim, pencemaran udara, dan dapat merusak ekosistem kehidupan. Jika tidak diperhatikan, maka bagaimana dengan kelangsungan hidup manusia kedepannya ? Bagaimana manusia bisa bertahan dalam kehidupan yang krisis air bersih dan udara yang penuh polusi ?

Dalam rangka upaya penyelamatan dunia dan kehidupan generasi masa depan, maka beberapa negara menerapkan pajak karbon yaitu pengenaan pajak terhadap pemakaian bahan bakar yang dapat menimbulkan emisi karbon tersebut. Mengapa ? Karena dengan adanya penerapan pajak karbon inilah diharapkan dapat beralih dengan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan sehingga dapat mengurangi efek dari emisi karbon tersebut. Negara yang sudah menerapkan pajak karbon sejak tahun 1990 yaitu Finlandia dan kemudian langkah tersebut diikuti oleh beberapa negara, diantaranya Swedia, Swiss, Jepang, Singapura, dan lainnya. 

Di Indonesia, UU Nomer 7 Tahun 2021 (UU HPP) menjadi dasar lahirnya pajak karbon, dimana dalam UU tersebut, pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap yang dimulai pertama kali di sektor PLTU Batubara dengan tarif Rp 30.000/kg COe2. Dalam pasal 13 UU Nomer 7 Tahun 2021 memuat tentang Subjek Pajak Karbon. Dimana dijelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. 

Dengan adanya penerapan Pajak karbon maka dapat menambah pemasukan APBN, karena penerimaan dari pajak karbon dapat menjadi sumber pendapatan Negara sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai instrumen dalam pengendalian iklim, karena dengan adanya pajak karbon akan menimbulkan kreatifitas di dunia usaha untuk menciptakan produk yang lebih ramah lingkungan sehingga memberikan jejak emisi yang lebih rendah. Dan tentunya hal ini akan menjadi upaya menuju green economy.

Namun apakah dengan adanya pajak karbon yang akan diterapkan di Indonesia dapat efektif dalam menurunkan jumlah emisi karbon atau justru malah menjadi kendala baru di Masyarakat jika penerapan pajak karbon dilakukan secara tidak tepat ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun