Mohon tunggu...
Tirta Septia Maharani
Tirta Septia Maharani Mohon Tunggu... KPPN Sumbawa Besar

Menulis topik artikel mengenai peraturan, kebijakan lingkup Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mekanisme Baru Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik versi 6

1 Oktober 2025   10:38 Diperbarui: 1 Oktober 2025   10:38 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam rangka optimalisasi penggunaan Katalog Elektronik dan perluasan proses pembayaran pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada  28 Mei 2025.

Melalui PER-8/PB/2025, pemerintah mengatur bahwa pembayaran atas tagihan pengadaan barang/jasa pada Katalog Elektronik dilaksanakan melalui mekanisme LS (Langsung) dan UP (Uang Persediaan). Pembayaran secara LS dalam hal ini dilaksanakan melalui mekanisme LS Kontraktual, yang mana Surat Pesanan yang dikeluarkan oleh Katalog Elektronik akan didaftarkan sebagai data kontrak untuk kemudian disampaikan ke KPPN. PPK dalam hal ini melakukan pengujian kesesuaian hasil pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pesanan. Apabila PPK telah menyetujui pengujian tersebut, Katalog Elektronik akan menerbitkan BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan) untuk setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan atau BAST (Berita Acara Serah Terima) apabila seluruh pekerjaan telah diselesaikan. BAPP atau BAST tersebut, termasuk Surat Pesanan beserta addendum Surat Pesanan dan invoce/tagihan, nantinya akan menjadi dokumen pendukung ketika satker menyampaikan SPM LS Kontraktual ke KPPN.

Sementara itu, pembayaran melalui UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dengan melakukan pembayaran atas Virtual Account (VA) Penyedia yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik, yang mana atas pembayaran VA tersebut, penyaluran dananya dapat dilakukan langsung pada hari berkenaan kepada masing-masing penerima. Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pembayaran melalui CMS (Cash Management System), KKP (Kartu Kredit Pemerintah), atau KKI (Kartu Kredit Indonesia).  Pembayaran melalui CMS dilakukan secara pemindahbukuan (overbooking), sedangkan pembayaran melalui KKP atau KKI, Bendahara Pengeluaran perlu terlebih dahulu memasukkan alamat e-mail pemegang KKP atau KKI pada menu pembayaran Katalog Elektronik. Jika dibandingkan dengan metode LS, metode UP ini lebih sederhana, ditambah dengan tidak adanya kewajiban bagi Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pemungutan dan penyetoran kewajiban perpajakan (by system pada Katalog Elektronik). Dalam hal ini, invoice yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik sudah dipersamakan dengan faktur pajak.

Penerapan PER-8/PB/2025 ini diperkuat melalui Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-1026/PB.7/2025 hal Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik versi 6 dengan Mekanisme LS Kontraktual. Implementasi atas nota dinas tersebut mulai berlaku sejak 16 September 2025 untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Semua Surat Pesanan yang terbit sejak tanggal 16 September 2025 dan memilih metode pembayaran LS Kontraktual Sekaligus harus mengikuti pedoman PER-8/PB/2025, yaitu menggunakan LS Kontraktual dengan jenis supplier tipe 2.
  • Pembayaran LS Kontraktual dengan termin masih dilakukan di luar sistem interkoneksi.
  • Untuk transaksi pembayaran invoice/tagihan yang Surat Pesanannya terbit sebelum tanggal 16 September 2025, dan telah menggunakan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6 dapat diselesaikan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan supplier tipe 6.
  • PPK melakukan pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak berdasarkan data dari Katalog Elektronik.
  • Data Kontrak didaftarkan sesuai dengan Surat Pesanan yang sudah ditandatangani kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Surat Pesanan ditandatangani.
  • Adapun data supplier dilaksanakan melalui kelompok rekening tujuan yang berbentuk affiliated supplier. Affiliated supplier tersebut menggunakan kode refferal yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik versi 6.

Dengan diberlakukannya PER-8/PB/2025 serta penerapannya pada Katalog Elektronik versi 6, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan negara berbasis digital. Kebijakan ini tidak hanya mempermudah alur kerja, tetapi juga memberikan kepastian mekanisme pembayaran, mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mempercepat pelayanan publik. KPPN Sumbawa Besar menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi peraturan tersebut. Melalui pendampingan serta layanan optimal kepada satuan kerja, diharapkan proses pembayaran pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun