Mohon tunggu...
Tirta Pakuan Bogor
Tirta Pakuan Bogor Mohon Tunggu... Administrasi - PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor

HANDAL DAN PRIMA - HANDAL DALAM PEKERJAAN, PRIMA DALAM PELAYANAN

Selanjutnya

Tutup

Home

Pelanggaran yang Bisa Membuat Air PDAM Anda Diputus

13 Oktober 2023   07:51 Diperbarui: 13 Oktober 2023   07:58 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah salah satu penyedia layanan air bersih yang sangat penting bagi rumah tangga di berbagai wilayah di Indonesia. Layanan ini memainkan peran sentral dalam memastikan masyarakat memiliki akses terhadap air minum yang aman dan berkualitas.

Namun, sebagai pelanggan PDAM, Anda bertanggung jawab untuk menggunakan air tersebut dengan bijaksana dan mematuhi aturan yang berlaku. Pelanggaran tertentu dapat menyebabkan konsekuensi serius.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan beberapa pelanggaran umum yang bisa membuat Anda menghadapi sanksi pemutusan air sementara, pemutusan air tetap, dan denda, berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Apa saja? Mari kita simak!

Tidak Membayar Tagihan

Jika Anda tidak membayar tagihan air tepat waktu atau mengabaikan kewajiban pembayaran, Anda dapat dikenakan denda atau dikenai biaya keterlambatan.

Sebagai pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Anda diwajibkan untuk membayar tarif air minum dan biaya pelayanan air minum secara rutin. Jika Anda tidak melakukan pembayaran selama dua bulan berturut-turut, maka Anda akan dikenakan sanksi 

pemutusan sambungan air minum sementara. Jika bulan berikutnya Anda masih belum memenuhi kewajiban Anda, maka sambungan air akan diputus secara permanen.

Tapi jangan khawatir, sanksi tersebut bisa dicabut dan sambungan air akan dipasang kembali jika Anda melunasi semua tunggakan, denda, dan biaya pembukaan kembali paling lambat tiga bulan sejak pemutusan sementara.

Menutup, Memindahkan atau Menghilangkan Meter Air Dengan Sengaja

Pelanggan dilarang menutup atau menimbun meter air dengan bahan material atau mendirikan bangunan di atasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan petugas PDAM dapat mengakses dan membaca meter air dengan mudah untuk menghitung konsumsi air dengan akurat. Selain itu, memindahkan lokasi meter air harus dilakukan dengan izin resmi dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menggunakan Air untuk Tujuan Komersil

Anda tidak boleh menjual air minum kepada pihak lain dengan alasan apapun, atau menjual air minum dari terminal air dengan menggunakan mobil tangki, tanpa izin dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Menggunakan Air Secara Ilegal

Pelanggaran lain yang berpotensi membuat Anda menghadapi sanksi adalah menggunakan air secara ilegal, misalnya mendistribusikan air minum untuk kepentingan pihak lain, menyambung kembali saluran air minum tanpa seizin Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor setelah dilakukan pemutusan sambungan, dan menyadap air minum dari pipa distribusi tanpa melalui meter air.

Merusak Jaringan Pipa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun