Mohon tunggu...
Tiqo Aute
Tiqo Aute Mohon Tunggu... Seniman - Mencintai atau Membenci Secukupnya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jangan berlebihan dalam segala hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Benarkah Ada Kriminalisasi Ulama dan Islamofobia di Indonesia? Ini Bukti-buktinya

25 Desember 2020   11:50 Diperbarui: 25 Desember 2020   11:55 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disclaimer: tulisan ini merupakan asli tulisan saya sendiri. Saya bersaksi tulisan ini bukanlah plagiat dan saya siap mempertanggungjawabkanya.

Pemerintah tegas melakukan penindakan hukum terhadap semua warga negara yang melanggar termasuk kepada orang yang dianggap ulama. Penindakan terhadap orang yang bergelar ulama tersebut bukan karena keulamaannya tapi karena tindakannya yang melanggar hukum.

Artinya, yang dilakukan pemerintah bukan merupakan sebuah kriminalisasi akan tetapi penerapan dan penindakan hukum yang tegas berlaku bagi semua dan tidak membeda-bedakan status atau jabatannya.

Menko Polhukam Mahfud Md telah dengan gamblang menjelaskan tentang kasus-kasus tersebut. Dia dengan tegas membantah pernyataan yang menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi ulama dan Islamofobia. Menurutnya, tokoh agama atau ulama yang terjerat kasus hukum karena terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Mahfud pun menyebut empat tokoh sebagai contoh. Pertama, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Abu Bakar Ba'asyir, Bahar bin Smith, serta Gus Nur atau Nur Sugi. "Sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masak, melakukan kejahatan tidak dihukum? Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia," Menurutnya.

Dia pun menjabarkan satu persatu permasalahan dari empat nama yang dianggap ulama tersebut. Mulai dari Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. "Abu Bakar Ba'asyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," tuturnya.

Kemudian, sambung Mahfud, yakni Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, melainkan melakukan penganiayaan berat. "Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," sebutnya.

Lalu, pentolan FPI Rizieq Shihab disebutkan Mahfud dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik.

Selain itu, kasus Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga bukan kriminalisasi ulama. Sebab, Gus Nur melakukan ujaran kebencian. "Nur Sugik (Gus Nur)? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga 'bukan ulama'," tegasnya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, di Indonesia pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI-Polri yang terbesar adalah orang-orang Islam. Menurutnya, itu pula yang menjadikan bukti tambahan bahwa pemerintah tidak islamophobia.

"Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia. Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini. Sekarang ini banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji, bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan semaan Quran," jelas Mahfud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun