Mohon tunggu...
Tini Siniati Koesno
Tini Siniati Koesno Mohon Tunggu... Human Resources - fokus kepada Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Inovasi dan Standar Instrumen Pertanian

bekerja di Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlukah SDM Pertanian Sertifikasi Kompetensi?

31 Oktober 2020   01:30 Diperbarui: 31 Oktober 2020   01:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan Fungsional Penyuluh dan Sertifikasi Di Balai Besar Pelatihan Batangkaluku

Sebelum membahas sertifikasi kompetensi, perlunya memahami pengertian masing-masing dua kata tersebut, yakni Sertifikasi dan Kompetensi.  Sertifikasi diartikan sebagai proses pemberian pengakuan atau lisensi kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dengan standard tertentu.  Dr. Thomas Widodo, Master Asesor LSP yang di Kementerian Pertanian mengartikan bahwa Sertifikasi adalah sebuah proses untuk mendapatkan pengakuan dari lembaga yang memiliki otorita.  Siapa lembaga itu? Yaitu lembaga tenaga kerja dan lembaga teknis dimana yang bersangkutan bekerja dengan skema keahlian tertentu.

Pemahaman Kompetensi itu sendiri adalah suatu kemampuan dan kecakapan yang dimiliki seseorang dalam menyelesaikan tugas-tugas sesuai dengan jabatan yang disandangnya.  Ada beberapa artikel yang mengartikan kompetensi sebagai gabungan dari tiga aspek yaitu: pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan atribut kepribadian (attitude) seseorang.  Kesemuanya terukur dalam melaksanakan tugas-tugas  agar dapat berkontribusi terhadap keberhasilan organisasi atau lembaga tempatnya bekerja.  Dari manakah pengetahuan, ketrampilan dan perilaku seseorang tersebut? Yaitu diperoleh dari pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, dan lingkungannya.  Kesemuanya ini bersinergi dan berpengaruh dalam membentuk karakter kemampuan bekerja seseorang.  Oleh sebab itu, Kompetensi merupakan hal yang umum digunakan untuk mengetahui atau mengukur kemampuan seseorang secara individu dengan batasan-batasan tertentu.

Bagaimana dengan Sertifikasi Kompetensi ?!

Sertifikasi kompetensi adalah sebagai upaya untuk menjamin pengakuan kompetensi pekerja,  promosi profesi dan pasar tenaga kerja dalam memelihara kompetensi.  Ditinjau dari kepentingan perusahaan, hal tersebut sangat membantu remunerasi pegawai, meningkatkan produktiviatas dan memudahkan untuk rekruitmen dan promosi jabatan.  Ada pula yang mendefinisikan Sertifikasi Kompetensi merupakan suatu produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otorita yang berwenang dan berbasis pada skema standard kompetensi yang telah disepakati.  Kemudian, Siapa yang berhak atau patut melakukannya? Tentunya asesor yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman teknis di bidangnya dan terlisensi/terakriditasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.  Dengan demikian dapat dipastikan bahwa asesor tidak akan memulai pelaksanaan di luar koridor atau kerangka yang telah dibangun oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Bagaimana dengan Kementrian Pertanian, perlukah melakukan sertifikasi kompetensi terhadap sumberdaya manusia pertanian?!

Sebelum menjawab, perlu diketahui bahwa strategi dan kebijakan Mentri Pertanian dalam kabinet Indonesia Maju,  Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertekad membangun pertanian dengan konsep: Maju, Mandiri dan Modern.  Tentunya untuk menggapai keberhasilan pembangunan pertanian dengan konsep tersebut, dibutuhkan sumberdaya manusia pertanian yang professional.  Artinya masing-masing individu yang memiliki keahlian khusus (profesi) di bidangnya, harus memiliki kompetensi yang terukur sesuai dengan standard kerja dalam melaksanakan tugas (job description). Kementerian Pertanian diantara Kementrian lainnya dikenal memiliki SDM profesional dengan keahlian khusus hingga tingkat desa, yaitu Penyuluh Pertanian, Inseminator, Kesehatan Hewan, Pengamat Hama/Penyakit.   Disamping itu Kementan juga memiliki tenaga fungsional seperti: Widyaiswara, Peneliti, Tenaga Kesehatan Hewan, Perbenihan,  Operasional Alsintan, dan masih banyak yang lain.  

Seiring dengan kebutuhan tersebut, maka LSP memfasilitasi sertfikasi kompetensi yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Pertanian.  Payung hukum yang menaunginya adalah:

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.  Kategorti Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 51 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pertanian;
  3. Peraturan BNSP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi

Skema sertifikasi kompetensi yang dimaksud bila disederhanakan bahasanya adalah daftar mata pelajaran yang diujikan oleh asesor.  Oleh sebab itu terdapat Komite Skema Sertifikasi atas dasar permintaan otoritas kompeten bidang pertanian untuk memelihara dan memastikan kompetensi petugas pertanian.  Dari sekian bidang skema sertifikasi di Kementerian Pertanian, yang paling banyak adalah Sertifikasi Penyuluh Pertanian. Mengapa demikian?! Karena setiap Penyuluh Pertanian memiliki wilayah kerja masing-masing di tingkat desa (Tin'20).

Para Asesi Ikuti Prosesi Pembukaan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian
Para Asesi Ikuti Prosesi Pembukaan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian
Link-Media Online Modifikasi Barbuk Uji Kompetensi
Link-Media Online Modifikasi Barbuk Uji Kompetensi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun