Mohon tunggu...
Tina Purbowianto
Tina Purbowianto Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, Buzzer

Masalah membuat aku kuat, dan masalah jg bs membuatku selalu bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Inilah Tujuan dari Sertifikasi Perkawinan

25 November 2019   10:15 Diperbarui: 25 November 2019   10:17 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Amirsyah Tambunan, Wasekjend Bidang Informasi dan Komunikasi MUI (instagram/@fmb9.id)
Amirsyah Tambunan, Wasekjend Bidang Informasi dan Komunikasi MUI (instagram/@fmb9.id)

Pemerintah memfasilitasi warga untuk melaksanakan pernikahan meski juga masih cukup banyak perkawinan secara adat. Lewat UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan setidaknya negara membantu proses warga untuk membina keluarga.
Perubahan norma dalam batas umur pernikahan bagi pria dan wanita yang akhirnya disamakan menjadi 19 tahun menjadi sebuah kesadaran bersama bahwa kondisi kesiapan psikologi dan kesehatan pasangan juga penting sebelum memasuki gerbang perkawinan.

Dari sinilah pemerintah juga ingin memaksimalkan bimbingan perkawinan bagi para pasangan yang ingin menikah. Kemenko PMK dan Kemenag RI tengah menggodok rencana program sertifikasi perkawinan.

Program sertifikasi perkawinan tersebut nantinya akan menjadi salah satu syarat pernikahan bagi para pasangan yang akan menikah. Mereka akan diberikan bimbingan perkawinan secara komplet mulai dari mewujudkan keluarga sehat dan bahagia serta cara mengatasi konflik keluarga.

Menurut Mohsen selaku Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Sertifikasi Pra Nikah  harus di fasilitasi dan diberikan bimbingan teknologi dan penyelenggaranya harus di standarisasi. Sertifikat bukan sebuah kewajiban dari calon pengantin untuk melakukan pernikahan, namun menjadi kewajiban pemerintah  untuk memfasilitasi dan memberikan bimbingan kepada calon pengantin. 

Di dalam bimbingan berkaitan dengan relasi harmoni pasutri, keuangan keluarga, dan masalah-masalah yang umum terjadi pada pernikahan seperti perceraian, KDRT dan lain lain. Standarisasi Pra Nikah diberikan semacam standar kapasitas paling tidak termasuk formasi yang tidak diragukan lagi. Fasilitator harus dipersiapkan, afirmasi anggaran juga harus cukup dan perlu direncanakan sedemikian rupa bila kemudian menjadi sebuah kewajiban nasional. Pada tahapan yg sudah berkeluarga, bimbingan pra nikah atau bimbingan perkawinan dua proses yang terus-menerus harus dilakukan.

Kementerian Agama merupakan institusi yang paling dekat dengan masyarakat, ini sangat strategis untuk sebuah revitalisasi apabila kita menjadikan sebagai layanan bimbingan sebagai layanan untuk sementara.

Sementara itu Hasto Wardoyo selaku Ketua BKKBN Pusat menjelaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini meminta BKKBN untuk mencetak generasi yang unggul untuk Indonesia maju, sehingga keluarga ini menjadi suatu yang sangat penting.
Oleh karena itu BKKBN memandangnya untuk memperoleh  generasi yang unggul harus ada proses reproduksi yang baik, dan juga sehat. Kita sadar betul bahwa indikator derajat kesehatan bangsa adalah angka kematian ibu dan angka kematian bayi karena tidak mengerti bagaimana persiapan untuk menghadapi kehamilan.

Melalui Sertifikasi Pra Nikah inilah nantinya calon pengantin bisa mendapatkan materi penting terkait pernikahan dan kemudian calon pengantin akan diberikan sertifikat. Hasto Wardoyo sangat optimis ketika ada Sertifikasi Pra Nikah bisa kita manfaatkan untuk memberikan masukan proses reproduksi sebelum mereka bereproduksi.

Ghafur Akbar Dharma Putra selaku Deputi VI Bidang Kemenko PMK, kita harus paham, bahwa keluarga adalah unit terkecil masyarakat yg merupakan pondasi penting dalam membangun SDM. Bimbingan perkawinan adalah usaha nyata yang dilakukan pemerintah untuk mempersiapkan pasangan calon pengantin memasuki mahligai rumah tangga, diantaranya bimbingan lifeskill dan softskill.

Negara merasa wajib dengan penguatan ketahanan keluarga, untuk itu bimbingan perkawinan menjadi kewajiban yang tidak menggangu. Juga disiapkan materi tentang upaya mengatasi konflik keluarga, lalu materi terkait upaya memperkokoh komitmen. Misalnya dengan memberi kemampuan berusaha, termasuk mendapatkan modal untuk usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun