Pelangi di Tengah Kelam: Rutan Demak Sambut Idul Fitri dengan Remisi Khusus untuk Narapidana
DEMAK -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah  telah melaksanakan pemberian remisi khusus bagi narapidana yang menjalani masa hukuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan motivasi kepada narapidana untuk terus berkelakuan baik.
Dalam pelaksanaannya, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti perilaku yang baik dan keterlibatan dalam program-program rehabilitasi dan pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan. Remisi tersebut memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mengurangi masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono, menyatakan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk kepedulian dan keadilan sosial dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa hukumannya. "Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjalani kehidupan yang lebih baik setelah mereka bebas nantinya," ujar Heri Mujiono.
Proses pemberian remisi ini dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap narapidana yang memenuhi syarat akan menjalani proses evaluasi yang ketat oleh pihak Rutan Demak, sehingga keputusan pemberian remisi dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Diharapkan, langkah pemberian remisi khusus ini dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana serta mendorong mereka untuk terus mengikuti program rehabilitasi dan pembinaan serta menjadi insan yang lebih baik lagi setelah kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah mereka bebas dari masa hukuman.