Mohon tunggu...
timhumas rutandemak
timhumas rutandemak Mohon Tunggu... Administrasi - tim humas rumah tahanan negara kelas iib demak

pembinaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Edisi Kajian Rutan Demak: Keutamaan Puasa Muharram dan Orang yang Meninggal Khusnul Khatimah

20 Juli 2023   22:05 Diperbarui: 20 Juli 2023   22:07 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK -- 20 Juli 2023 - Mengawali tahun baru Hijriah 1445 H, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa sunnah Muharram. Hal itu disampaikan oleh Pipit, penyuluh Kementerian Agama Kab. Demak.

Warga Binaan Pemasyarakatan perempuan yang berjumlah 4 (empat) orang, menerima tausiyah mengenai anjuran dan keutamaan puasa muharram bertempat di Aula Rutan Demak.

Disampaikan lebih lanjut, Muharram ini merupakan salah satu bulan mulia yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai Asyhurul Hurum bersama Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Rajab. Anjuran puasa Muharram ini juga langsung disampaikan oleh Rasulullah saw dalam beberapa haditsnya.

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: 'Rasulullah saw bersabda: 'Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam. (HR Muslim)," terang Pipit.

Bukan hanya merawat tahanan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak menyebutkan bahwa membina Warga Binaan Pemasyarakat menjadi lebih baik sudah menjadi tugas dan fungsi Rutan Demak, khususnya pembinaan keagamaan.

Riski berharap dengan adanya penyuluhan keagamaan ini, WBP dapat memperdalam ilmu agamanya dan musahabah diri sehingga dapat mengimplementasikan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan setelah bebas kelak dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun