Mohon tunggu...
Timey Erlely
Timey Erlely Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Hasanuddin

Penulis - Peneliti- Konsultan Pajak dan Keuangan. Kunjungi instagram: timey_erlely

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketahuilah! Wajibkah Perusahaan Anda Memiliki Pembukuan?

10 November 2023   11:16 Diperbarui: 10 November 2023   11:23 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   

Dalam perkembangannya, tidak sedikit perusahaan yang belum mengetahui dan menyadari apakah wajib membuat pembukuan atau tidak. Perusahaan mungkin menganggap aspek lain seperti pemasaran atau penjualan lebih penting. Pembukuan yang baik perlu waktu dan biaya yang besar kemudian perusahaan hanya membutuhkan sistem pencatatan yang sederhana.

   Bagi perusahaan yang berukuran kecil menganggap pembukuan tidak begitu penting karena mereka tidak terikat oleh hukum atau peraturan tertentu yang mengharuskan mereka untuk membuat pembukuan.Sehingga perusahaan perlu memahami apakah perusahaan wajib melakukan pembukuan atau tidak?

   Sebelumnya, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pembukuan. Dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan, pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

   Lalu bagaimana kewajiban pembukuan? Secara jelas dalam UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 pasal 66 menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan pembukuan yang memuat sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku dan tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan peruabahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

   Pembukuan juga harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Dalam UU Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 juga menegaskan bahwa laporan keuangan wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit dan harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan juga mengatur bahwa setiap wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib melakukan pembukuan.

   Wajib pajak yang dimaksud adalah memiliki peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp4,8 Miliar. Yang dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma penghitungan Pengasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

   Pembukuan merupakan hal penting karena merupakan agenda utama dalam akuntansi komersial dan perpajakan.  Kesalahan pencatatan pajak karena proses pembukuan yang tidak baik sehingga kurangnya data yang akurat tentang pendapatan dan pengeluaran selama proses bisnis.

   Hal yang sering terjadi adalah pemilik bisnis yang menggabungkan rekening pribadi dengan badan usaha sehingga terdapat pencatatan yang tidak jelas akan menyebabkan pemilik bisnis berisiko untuk menerima audit.

   Tidak adanya pembukuan menyebabkan dokumen transaksi hilang dan akan berpotensi pada pengurangan pajak dan potensi kerugian perusahaan di masa mendatang (potential loss).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun