Mohon tunggu...
Ferdian Sakti Nugraha
Ferdian Sakti Nugraha Mohon Tunggu... Lainnya - IPB University

Mahasiswa Geofisika dan Meteorologi IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sertifikat Halal bagi UMKM

20 Maret 2024   20:38 Diperbarui: 20 Maret 2024   20:43 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya informal menjadi formal, yakni legalitas dan sertifikasi usaha menjadi salah satu prasyarat menjadi UMKM naik kelas. Sudah sepantasnya, UMKM terlebih dahulu memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas usaha dan menjadi dasar untuk mengurus perizinan lanjutan, sertifikasi, fasilitasi pendampingan, serta akses pembiayaan dan pasar. 

Bagi UMKM yang tidak memiliki izin usaha memperbesar resiko terkena sanksi baik secara finansial atau hukum jika terbukti melanggar peraturan setempat. Bagi UMKM yang telah memiliki izin usaha, baru bisa mengurus sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), lalu izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga sertifikasi halal via Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pentingnya sertifikasi halal

Pasar halal global mempunyai antusiasme yang luas. Kesadaran (awareness) dan kebutuhan terhadap sertifikasi halal negara-negara dan perusahaan di seluruh dunia juga semakin tinggi, yang pada gilirannya meningkatkan perdagangan internasional. Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy (SGIE) Indonesia menduduki peringkat 3 di 2023. Hal ini perlu ditingkatkan agar Indonesia menjadi rujukan pasar halal terbaik selaras dengan kekuatan Indonesia sebagai muslim terbesar di dunia.

UMKM yang inovatif hendaknya mempertimbangkan sertifikasi halal sebagai strategi untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Sertifikasi halal dapat bermanfaat jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian produk, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat posisi di pasar yang semakin kompetitif bahkan di tingkat global. Berdasarkan UU 33/2014, sertifikat halal dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Jika dapat memenuhi sertifikasi halal akan membuka pintu bagi UMKM untuk berkolaborasi dengan perusahaan besar dalam industri makanan, kosmetik, dan farmasi yang membutuhkan pemasok berstandar halal.

Kesungguhan negara mulai berjalan optimal

Kesungguhan pemerintah dalam mensosialisasikan, mendampingi, dan mengakselerasi program sertifikasi halal masih belum sepenuhnya optimal. Kehadiran negara ini menjadi poin penting agar UMKM bisa lebih presisi dan terlindungi. Sosialisasi dan pelatihan tentang proses, urgensi, dan sanksi sertifikasi halal untuk membantu UMKM memahami dan memenuhi persyaratan yang diperlukan belum masif dan petunjuknya belum memadai. Selanjutnya, terdapat Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dicanangkan oleh BPJPH. Negara juga menyediakan sumber daya manusia (SDM), yakni pendamping PPH (Proses Produk Halal), auditor halal, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal gratis di tahun 2024 untuk satu juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini direncanakan untuk membantu pengusaha makanan dan minuman kalangan UMK yang sudah wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Setidaknya 62% dari total anggaran BPJPH tahun 2024 diserap melalui sertifikasi halal gratis. Selain itu, sertifikasi halal bagi UMKM ternyata dapat dilakukan melalui mekanisme self declare (pernyataan sendiri oleh pelaku usaha).

Langkah ke depan

Pemerintah dan BPJPH perlu memastikan proses sertifikasi halal dirancang secara efisien dan terjangkau bagi UMKM, yakni prosedur yang sederhana, biaya rendah (bahkan gratis), waktu yang cepat, dan penyediaan bantuan teknis, serta sosialisasi yang masif. Dalam aplikasinya pemerintah telah memberikan cara untuk mendapatkan sertifikat halal bagi UMKM dengan cara seperti dibawah ini

Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No.150 tahun 2022, yaitu:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  6. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  7. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; Tidak menggunakan bahan berbahaya
  8. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  9. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  10. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  11. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun