Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aksi Telanjang Ibu-Ibu di Hadapan Gubernur, Ada Apa?

13 Mei 2020   16:22 Diperbarui: 6 Juni 2020   22:47 6400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: tangerangonline.id

Hutan adat Pubabu berfungsi hutan larangan, dalam bahasa Dawan disebut 'Kio', untuk melindungi air, satwa liar, tanaman obat-obatan, lilin madu, pohon, dan tali-tali hutan.

Tokoh adat Pubabu, Niko Manao bercerita, proyek pemerintah Australia membutuhkan 6.000 ha lahan. Sementara luas hutan adat Pubabi hanya sekitar 2.6 ha. Untuk mencukupi jumlah lahan, Pemerintah melibatkan pula Raja Besi Nabuasa dari Oeekam yang memiliki empat amaf, yaitu Tefu, Manao, Biaf, dan Kabnani.

Atas kesepakatan kedua raja (Besi dan Pae) berserta amaf masing-masing, dibuatlah perjanjian kontrak lahan yang melibatkan tanah pertanian rakyat empat desa:  Polo, Linamnutu, Mio, dan Oeekam untuk selama 5 tahun dimafaatkan bagi proyek pkerjasama Pemprov NTT dan pemerintah Australia itu.(3)

Tokoh adat lainnya, Beny Selan menceritakan, setelah kontrak berakhir pada 1987, Pemprov tidak mengembalikan lahan masyarakat adat Pubabu. Pemprov, melalui Dinas Perternakan, secara sepihak memperpanjang kontrak penguasaan atas kawasan itu hingga 2012.  Tetapi program ini kemudian terbengkelai lama.(4)

Pada 2003, 2006, dan 2008, Pemkab TTS melanjutkan aksi sepihak Pemprov NTT dengan memobilisasi Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), membabat habis pohon-pohon asli di Hutan Adat Pubabu. Dampaknya masyarakat adat Pubabu mengalami kesusahan karena kerusakan hutan menyebabkan lahan-lahan warga kekeringan.

"Bahkan sumur bor dengan kedalaman 60 meter pun kering total hingga kini. Sawah seluas 50 hektar di Dusun Besipae dan Dusun Anifu mengalami kekeringan. Pohon-pohon seperti kayu merah, asam dan lain-lain yang berumur ratusan tahun ditebang dan dibakar," kata Beny Selan.(5)

Mendekati masa akhir kontrak sepihak (2012), pada 2010 sebagian warga masyarakat adat Pubabu membuka lahan di wilayah Desa Linamnutu, di 'kawasan semak', yaitu wilayah kelola rakyat di luar hutan larangan. Tetapi pihak pemerintah berupaya mengusir rakyat, mengklaim kawasan itu termasuk wilayah penguasaan pemerintah.

Menyikapi itu, sejumlah tokoh adat Pubabu berjuang menuntut pengembalian lahan mereka.

Pada tahun 2010 Pemerintah provinsi ingin melakukan perpanjangan kontrak. Masyarakat menolaknya dengan berkirim surat kepada Gubernur NTT, DPRD NTT, BPN NTT, Polda NTT, Bupati TTS, DPR TTS, Komnas HAM, Kementrian Hukum dan HAM, Walhi Nasional, Walhi NTT, dan Om Budsman Nasional.

Masyarakat Adat Pubabu juga melakukan sejumlah unjukrasa ke Bupati dan DPRD TTS, serta ke Gubernur dan DPRD NTT untuk menuntut pengembalian hak mereka atas hutan adat dan lahan ulayat. Tetapi perjuangan mereka saat itu sia-sia.

Bahkan gara-gara perjuangan itu, Beny dan 10 orang lainnya dipenjara selama dua bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun