Mohon tunggu...
Tiktok Karnavian
Tiktok Karnavian Mohon Tunggu... Editor - Like Keith Richards, I am happy to be anywhere

“You're a slave, a bound helpless slave to one thing in this world, your imagination.”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bupati Berau Menyampaikan Tuntutan Buruh ke Pemerintah

27 Maret 2020   12:23 Diperbarui: 27 Maret 2020   12:23 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana diskusi perwakilan buruh dan Pemkab Berau. |https://kaltim.tribunnews.com/

Perwakilan buruh yang datang dari beberapa serikat datang menemui bupati Berau, Muharram. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat kantor bupati Berau di Tanjung Redep. Dalam pertemuan tersebut, bupati mempersilahkan para buruh untuk menyampaikan aspirasinya yang nantinya akan dimasukkan dalam berita acara.

Menurut bupati Muharram, hasil pertemuan ini akan disampaikan ke pemerintah dan akhirnya akan diterima oleh kementrian tenaga kerja. Dalam rapat tersebut, juga disebutkan bahwa bupati Berau, sebagai kepala daerah, mendorong adanya penetapan UMSK sektor perkebunan di tahun 2020 ini. Selain itu, bupati juga diminta untuk menyelesaikan persoalan bruruh di dua perusahaan.

Selanjutnya, bupati Berau diminta oleh serikat buruh agar substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Omnibus law tidak merugikan buruh dan hendaknya melibatkan para buruh dalam penyusunan undang-undang ini. Dihadapan bupati, perwakilan buruh ini mengajak bupati untuk menolak Omnibus law, karena undang-undang ini hanya menguntungkan satu pihak saja, yaitu pengusaha.

Sementara itu, menurut bupati Berau, Muharram, ia akan menyampaikan aspirasi perwakilan buruh kepada pemerintah pusat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun