Mohon tunggu...
estika mayang sari
estika mayang sari Mohon Tunggu... -

estika mayang sari (D1E010022) jurusan ilmu komunikasi Universitas Bengkulu

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Regulasi untuk mengatur citIzen jurnalism dan e coumerce

27 Desember 2012   19:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:56 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

REGULASI UNTUK MENGATUR CITYZEN JURNALISME

DAN E-COMMERCE

DISUSUN OLEH

ESTIKA MAYANG SARI

D1E010022

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS BENGKULU

2012

BAB I

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang Masalah

Teknologi adalah suatuhal yang sangat mudah sekali berkembang dengan pesat dari masa ke masa,dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupanmanusia.dapat kita lihat bahwa perkembangan telekomunikasi sekarang dengan zaman dulu sangat jauh berbeda.Di Era abad ke-21 ini,disebut dengan abad informasi karena pada abad ini ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi yang maju sangat pesat pada berbagai media,contoh media sosial yang sering digunakan seperti website,jejaring sosial,ataupun blog yang banyak dimanfaatkan oleh banyak kalangan termasuk saya sebagai mahasiswa yang merupakan pengguna aktif media sosial.komunikasi yang dilakukan pun tidak mengenal batas,ruang dan waktu.Dengan menggunakan Teknologi informasi dan Komunikasi,berbagai informasi dapat disebarluaskan secara lebih cepat dan bisa diakses  oleh banyak orang.

Citizen journalism atau jurnalisme warga merupakan kegiatan dimana peran wartawan atau kegiatan jurnalistik bisa dilakukan oleh masyarakat yang secara formal bukan wartawan. Kegiatan yang dilakukannya sama dengan wartawan pada umumnya,yakni mengumpulkan informasi,menulis berita,mengedit dan menyiarkannya.peran dan fungsi citizen journalism sama seperti peran dan fungsi jurnalistik pada umumnya, yaitu sebagai sumber informasi,hiburan,kontrol sosial,hingga agen perubahan.

Dengan adanya citizen journalism jaringan informasi dan sumber informasi akan lebih luas.Bahkan citizen journalism sering menjadi sumber informasi penting untuk media mainstream.Ketika wartawan tidak selalu tahu semua informasi maka dengan adanya citizen journalism,informasi tersebut dapat sampai kepada masyarakat melalui media massa.Citizen journalism juga sering dimanfaatkan perusahaan media massa sebagai salah satu sumber berita disamping wartawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.

Sifat citizen journalism yang memungkinkan semua pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet,dapat menyebabkan keadaan semacam ’penyalahgunaan wewenang’ oleh pengakses.Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang tidak seharusnya.

Dalam citizen journalism,semua orang dapat menjadi wartawan.Oleh sebab itu,terkadang berita yang dimuat terkadang tidak sesuai dengan aturan penulisan berita atau etika jurnalisme yang ada.

Dengan adanya berbagai hal,kejadian,kajian dan fenomena seperti dalam pemaparan diatas, maka timbulah keinginan penulis untuk membuat sebuah makalah berjudul Regulasi dan UU ITE tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce yang berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan

1.2Rumusan Masalah

1.Perlukah adanya regulasi terkait dengan masalah citizen jurnalism dan e-commerce dalam kehidupan sehari-hari?

2.Mampukah UU ITE mengatur tentang citizen jurnalisme dan e-commerce pada kondisi sekarang?

1.3Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari kemajuan teknologi komunikasi.

2. Untuk mengetahui tindakan penyalahgunaan teknologi komunikasi yang terjadi pada Citizen jurnalism dan e-commerce.

3. Untuk memahami perlu atau tidaknya regulasi pengatur citizen journalism dan e- Commerce serta kemampuan uu ite tahun 2008 untuk mengatur hal tersebut.

1.4 Manfaat Penulisan

1.Dapat menambah wawasan penulis dan khalayak tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengaruh kemajuan teknologi komunikasi zaman sekarang

2.Sebagai bahan referensi untuk pembaca.

3.untuk mendapatkan pemahaman dan analisa mendalam mengenai kaitan regulasi dan uu ite tahun 2008 yang mengatur citizen journalism dan e-commerce disegala kaitan aspek.

1.5Kegunaan Penelitian

1.5.1Kegunaan teoritis

Makalah ini nantinya diharapkan penulis dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan para pelaku media secara umum mengenai citizen journalism dan e-commerce.

1.5.2Kegunaan praktis

Makalah ini diharapkan berguna bagi para praktisi,pengguna,pengamat,dan pemerhati media secara umum,dan media online secra khusus untuk mengembangkan kemampuan publik berpendapatdan bertanggung jawab dalam journalisme online.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1Regulasi

Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.”Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, egulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

2.2Citizen Journalism

Citizen journalism atau jurnalisme warga merupakan kegiatan dimana peran wartawan atau kegiatan jurnalistik bisa dilakukan oleh masyarakat yang secara formal bukan wartawan. Kegiatan yang dilakukannya sama dengan wartawan pada umumnya,yakni mengumpulkan informasi,menulis berita, mengedit dan menyiarkannya.dalam menyiarkan informasinya, citizen journalism bisa dilakukan dengan mengirim tulisannya kepada media massa seperti koran atau media online,kemudian redaksi memutuskan apakah tulisan tersebut layak atau tidak untuk dipublikasikan melalui media massanya.Cara lain yang bisa dilakukan menggunakan blog,di sini citizen journalism bisa juga disebut sebagai blogger. Tapi tidak semua blogger merupakan citizen journalist.

Yenti dkk di Blogdetik (2008] menulis peran dan fungsi citizen journalism sama seperti peran dan fungsi jurnalistik pada umumnya, yaitu sebagai sumber informasi, hiburan, kontrol sosial, hingga agen perubahan. Dengan adanya citizen journalism jaringan informasi dan sumber informasi akan lebih luas. Bahkan citizen journalism sering menjadi sumber informasi penting untuk media mainstream.

Ketika wartawan tidak selalu tahu semua informasi maka dengan adanya citizen journalism, informasi tersebut dapat sampai kepada masyarakat melalui media massa. Citizen journalism juga sering dimanfaatkan perusahaan media massa sebagai salah satu sumber berita disamping wartawan yang bekerja pada perusahaan tersebut.

Citizen journalism berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi,media terutama internet.Karena setiap orang kini bisa menulis dan menyampaikan tulisannya kepada khalayak dengan mudah.

Aurelia dkk di Blogdetik (2008] mencatat, saat ini di Indonesia citizen journalism berkembang dengan cukup baik.Hal ini dibuktikan dengan banyaknya blog yang ada di Indonesia dan dibuat oleh masyarakat Indonesia.Keberadaan blog tersebut telah menandakan citizen journalism merupakan satu fenomena yang diminati dan akan terus berkembang dalam masyarakat. Keterbukaan dalam hal pengaksesan ataupun penyampaian informasi yang dimiliki oleh citizen journalism yang seiring dengan perkembangan jurnalisme online yang terus meningkat, menyebabkan keberadaan citizen journalism akan terus eksis.

Berkembangnya jurnalisme online di Indonesia saat ini, dapat semakin menguatkan perkembangan citizen journalism. Dalam citizen journalism, masyarakat dapat membahas hal-hal yang tengah ‘hangat’ dalam masyarakat dalam segala aspek. Kini, minat masyarakat pada jurnalisme online terus meningkat. Jurnalisme online telah menjadi prioritas bagi masyarakat dalam mengakses informasi. Hal ini menyebabkan perkembangan dari citizen journalism akan terus meningkat. Fungsi dari jurnalisme online tidak hanya sebagai alat uintuk mendapat informasi, tetapi juga dapat sebagai pertukaran informasi para penggunanya, dimana para penggunanya bersifat heterogen. Hal ini dapat menjadi kekuatan dari citizen journalism.

Selain kekuatan yang dimiliki citizen journalism, dimana citizen journalism memungkinkan masyarakat dapat bertukar informasi mengenai suatu hal yang dapat membuat masyarakat semakin terbuka wawasannya, citizen journalism juga memiliki kendala yang sulit dihindari yang otomatis dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen journalism ke depan.

Sifat citizen journalism yang memungkinkan semua pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet, dapat menyebabkan keadaan semacam ’penyalahgunaan wewenang’ oleh pengakses. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang tidak seharusnya. Contoh: Blog yang menjelek-jelekkan pihak/lembaga tertentu.

Selain tidak adanya batas yang jelas, hal lain yang dapat menjadi tantangan dalam citizen journalism adalah masyarakat atau orang-orang yang memasukkan informasi melalui internet tidak harus melalui pendidikan jurnalisme terlebih dahulu. Dalam citizen journalism, semua orang dapat menjadi wartawan. Oleh sebab itu, terkadang berita yang dimuat terkadang tidak sesuai dengan aturan penulisan berita atau etika jurnalisme yang ada.

Etika Citizen Journalism

Blogger senior dan praktisi komunikasi Wimar Witoelar pernah mengungkapkan, blog boleh dibilang bersifat komunal. Di dunia blog, transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci. Seorang penulis blog tidak lagi dianggap yang paling tahu. Pendapat-pendapatnya bisa dikritisi oleh siapa pun lantaran sifat blog yang transparan. Inilah paradigma baru dari blog. Melalui blog akan tercipta citizen journalism, di mana setiap orang bebas berpendapat.

Karena itu,menjadi citizen journalist juga ada etikanya. Etika citizen journalism kurang lebih sama dengan etika menulis di media online. Di antaranya sebagai berikut:


  • Tidak menyebarkan berita bohong
  • Tidak mencemarkan nama baik
  • Tidak memicu konflik SARA
  • Tidak memuat konten pornografi

Video Gempa Padang,Longsornya tanah di Bukit tinggi,atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz Calton pada 17 Juli lalu,dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang dikirim warga ke media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum.Tidak hanya video saja jurnalisme warga yang banyak di tanyangkan di media massa resmi, ada juga jurnalisme warga yang memanfaatkan fasilitas media baru (internet) untuk menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting ke masyarakat.Misalnya merekla menulis di blog pribadi, atau situs jejaring sosial lainnya (fecebook, twitter, msn, dll) Akan tetapi, fenomena ini sudah melahirkan sebuah genre baru dalam perkembangan media massa. Sehingga, tidak dapat dipungkiri citizen journalism ini memunculkan pro dan kontra untuk keberadaannya.

Untuk melihat informasi itu cityzen atau bukan dapat dilihat dari 2 hal yaitu proses dan produk.apakah prosenya sudah mengikuti kaidah kerja wartawan?apakah informasi itu berupa fakta ataupun opini .jika berupa opini itu bukan cityzen jurnalism,jika proses dan produknya sudah menunjukan kaidah jurnalistik,akan tetapi tulisannya dikirim ke media mainstrem dan mendapat honor,walaupun ia warga biasa ia disebut stringer atau freleance.

2.3E coumerce

Pengertian E-Commerce atau definisi e-commerce adalah kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI).E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah.

Secara sederhana E-commere dapat diartikan sebagai konsep penerapan E-bussines sebagai strategi jual-beli barang dan jasa melalui jaringan elektronik dan biasanya melibatkan transaksi data elektronik, sistem manajemen inventory otomatis dan sistem pengumpulan data otomatis.Hal ini disebabkan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi baik dalam segi efisiensi serta keamanannya,sehinnga memunculkan ide-ide gagasan untuk menjadikan teknologi informasi itu sebagai media untuk melakukan pemasaran,promosi,bahkan transakasi data yang dianggap bisa lebih effisien dan mempermudah transaksi jual-beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun