Mohon tunggu...
Tika Mutiara Safitri
Tika Mutiara Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi PJJ Komunikasi UNSIA Jakarta dan Freelancer

Saya adalah seorang lulusan D3 Desain Komunikasi Visual. Saat ini saya melanjutkan kuliah S1 PJJ Komunikasi UNSIA Jakarta sambil bekerja sebagai trainer multimedia di salah satu lembaga kursus multimedia di Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejauh Mana Pemahaman Kita Terhadap UU ITE?

11 Februari 2023   23:40 Diperbarui: 12 Februari 2023   00:09 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat mewawancari mengenai UU ITE, salah satu mahasiswa poltek di Jakarta, pada 17 Januari 2023 lalu, mengaku mengetahui UU ITE dari berita, namun tidak pernah membaca naskah secara keseluruhan.

Saya dan dua teman saya melakukan mini riset, dengan mewawancarai masing-masing satu orang dengan usia dewasa muda yaitu rentang usia 18-22 tahun. Mini riset ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana sih pengetahuan orang usia dewasa muda terhadap regulasi digital, dalam hal ini UU ITE.

Di usia tersebut kebanyakan berstatus mahasiswa dan juga pekerja. Berdasarkan survei We Are Social dan Kepios dalam Data Reportal, pada Februari 2022, populasi rentang usia 18-24 tahun di Indonesia menduduki peringkat ke-5, yaitu mencapai 11,6% dari total penduduk Indonesia 277, 7 Juta jiwa. Rentang usia tersebut, termasuk dalam usia produktif dan aktif dalam penggunaan internet.

Internet merupakan salah satu kebutuhan vital saat ini. Ada beragam alasan orang ketika menggunakan internet. Salah satu mahasiswa lulusan manajemen yang saya wawancarai, mengatakan, lebih sering menggunakan internet untuk berkomunikasi dengan teman di media sosial, dan juga untuk mengakses situs lowongan kerja. Berbeda dengan seorang pekerja berusia 22 tahun, dia mengaku menggunakan internet selain untuk memperoleh informasi, juga lebih sering untuk mencari hiburan. Sedangkan, bagi mahasiswa Poltek, penggunaan lebih sering untuk mengakses informasi yang dibutuhkan.

Penggunaan internet ini tidak dapat lepas dari regulasi digital. Di Indonesia, salah satu payung hukum terkait penggunaan internet, terkandung dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ketiga narasumber yang diwawancarai tersebut, mengaku tidak pernah membaca secara utuh naskah UU ITE. Pemahaman yang didapat sebatas dari berita viral mengenai UU ITE. Pengetahuan ketiganya terhadap UU ITE adalah secara umum sebagai UU yang mengatur penggunaan internet, sebagai aturan beretika dalam menggunakan internet, hukum terhadap pencemaran nama baik dan spread hate, dan hukum terhadap penyebar berita bohong (hoax).

Menurut ketiga narasumber, mereka telah menggunakan internet untuk keperluan yang baik. Namun mereka pernah menemukan beberapa penyimpangan dari penggunaan internet, seperti pembajakan akun media sosial, penggunaan internet untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, seperti mengakses aplikasi atau website judi online, dan perdebatan di media sosial yang menimbulkan provokasi.

Kita kembali ke belakang, tentang mengapa hukum dalam dunia digital (cyberlaw) ini harus ada. Perancangan UU ITE, didesak oleh perkembangan serta penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat massive. Cepatnya perkembangan tersebut, disamping menciptakan hal-hal positif, ternyata menimbulkan kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan (cybercrime).

Cyberlaw pertama di Indonesia yang menjadi payung hukum dunia digital adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang lebih sering disebut UU ITE. Dalam UU ITE tersebut mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan termasuk dalam cybercrime.

UU ITE tidak hanya mengatur penyebaran informasi dan pencemaran nama baik saja. Pasal pencemaran nama baik memang lebih dikenal dan membuat image pasal karet menempel pada UU ITE. Dalam realitasnya memang pasal tersebut banyak disalahgunakan, dan menjadi alat kriminalisasi, akibat dari kurang terperinci dan menjadi multitafsir. Maka itu telah banyak dilakukan revisi, bahkan pada November 2022, pasal tersebut dihapus dari UU ITE dan diserap dalam KUHP dengan penyesuaian norma.

Kita perlu tahu, ternyata UU ITE mengatur lebih banyak aspek dalam penggunaan internet yang tentu saja memberikan keamanan bagi kita pengguna internet. Kita juga harus tahu, agar tidak melakukan hal yang melanggar UU ITE. Menurut Sidik (2013) yang dikutip Abdurrakhman Alhakim, UU ITE mencakup pasal-pasal mengenai :

  • Pasal informasi elektronik
  • Transaksi elektronik
  • Teknologi informasi
  • Dokumentasi elektronik
  • Sistem elektronik
  • Pasal-pasal tersebut mencakup aturan bagi masyarakat agar beretika dalam penggunaan informasi elektronik sebagai media yang digunakan untuk kelangsungan hidup dalam abad ini.

Dalam buku Tindak Pidana Kejahatan UU ITE, Agus Salam, dkk menjelaskan, karena penggunaan teknologi informasi ini bersifat universal, maka UU ITE secara yuridis menjangkau tidak hanya untuk warga negara di Indonesia, tapi juga berlaku di luar wilayah yuridis Indonesia, yang dilakukan warga negara Indonesia, maupun warga negara asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Untuk tahu lebih lengkap, kita dapat mengakses naskah salinan UU ITE di website resmi Kominfo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun