Mohon tunggu...
Tigor Agustinus Simanjuntak
Tigor Agustinus Simanjuntak Mohon Tunggu... Staff Admin -

Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah apa yang baik bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tatacara Pemberkatan Nikah di Gereja HKBP

28 September 2012   12:33 Diperbarui: 4 April 2017   18:14 10156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa jemaat / anggota gereja HKBP pada umumnya tidak mengetahui tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menerima pemberkatan nikah bahkan ada jemaat hkbp yang mengandalkan orangtua untuk mengurus semua administrasi baik di gereja tetapi ada juga yang sebahagian besar calon pengantin yang mengurusnya sebab calon pengantin tersebut aktif di gereja. Dibawah ini tatacara pengajuan pemberkatan nikah di gereja hkbp pada umumnya dan di hkbp kebayoran selatan khususnya yaitu:

1. Diusahakan jauh-jauh hari (minimal 6 bulan sebelumnya) untuk datang ke sekretariat Gereja agar memberitahukan ke sekretariat gereja bahwa akan ada pemberkatan pernikahan pada tgl. .... bulan .... tahun .... pkl. ....

2. Diharuskan orangtua yang datang ke sekretariat Gereja.

3. Diminta kepada Sekretariat Gereja formulir untuk perjanjian nikah. untuk jemaat HKBP yang ingin menikah / pemberkatan nikah di HKBP diharuskan melalui tahapan yang namanya Perjanjian Nikah dan biasanya sudah ditentukan juga kapan tanggalnya yang sesuai. untuk Perjanjian nikah sudah menjadi kewajiban tanggalnya yaitu 2 Minggu sebelum tanggal pernikahan.

4. Setelah menerima formulir diharuskan konsultasi pertama untuk konseling pra nikah kepada Pimpinan Jemaat (kami menyebutnya Uluan ni Huria atau di tingkat lebih tinggi yaitu Pendeta Ressort).

5. Koseling pra nikah tergantung kesepakatan antara calon pengantin dengan Pendeta yang akan melayani tersebut.

6. Jika gereja yang mengurus / tidak mau repot ke petugas catatan sipil untuk menyerahkan berkas yang sudah selesai maka diminta kepada bagian sekretariat gereja persyaratan catatan sipil..

Untuk Tahun 2014 Pencatatan sipil dilakukan hanya di Kantor Catatan Sipil di daerah tersebut yang mana dulunya bisa dilakukan di Gereja masing-masing. Namun berhubung terjadi adanya sorotan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maka diberlakukanlah peraturan tersebut.



7. Adapun persyaratan catatan sipil yang selama ini saya tangani adalah sbb.:
7.1. N1, N2, N4 dan PM1 yang didapat dari kantor kelurahan (1 x fotocopy).
7.2. Fotocopy KK (mesti yang terbaru ya gan) dan KTP yang dilegalisir di kelurahan (2 x fotocopy)
7. 3. Fotocopy Akte lahir yang terbaru bukan surat kenal lahir (2 x fotocopy). jika masih kenal lahir secepatnya diurus ke kantor catatan sipil.
7.4. Fotocopy akte baptis dan sidi (2 x fotocopy)
7.5. Pasphoto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 (melebar kesamping ya gan..) backgroundnya warna cerah dan diharuskan pakaian Rapi dan sopan gan soalnya pasphoto tersebut untuk akte nikah dari Gereja dan akte nikah dari catatan sipil.
7.6. Jika anda anggota polri atau ABRI maka harus ada surat persetujuan dari komandan.
7.7. Jika bercerai maka diharuskan melampirkan akte cerai yang asli.
7.8. Biaya: tergantung dari kesepakatan si pengurus dan agan.

8. Setelah pertemuan pertama maka diharuskan orangtua atau calon pengantin datang ke gereja (sebulan s/d. 2 minggu sebelum hari perjanjian nikah) untuk:
8.1. Menyerahkan berkas perjanjian nikah yang sudah diisi tanpa tandatangan sebab formulir tersebut akan disalin ke Buku Perjanjian nikah dan disitulah akan ditandatangani oleh yang bersangkutan.
8.2. Meminta buku acara Perjanjian nikah (Perjanjian nikah dalam bahasa batak kami menyebutnya: "PARTUMPOLON"), biasanya akan ditanya memakai bahasa Batak / Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris (jika menikah dengan WNA).
8.3. Akan ditanya apakah ada pemusik dan pemandu pujian (song leader) dari pihak keluarga??? jika memang tidak ada dari pihak keluarga maka pemusik dan song leader diatur oleh gereja dan itu sudah menjadi kewajiban gereja untuk menyediakannya.
8.4. Akan ditanya apakah ada tukar cincin atau tidak??? Tukar cincin seharusnya diadakan pada perjanjian pernikahan sebab cincin itulah tanda ikatan sebuah perjanjian pernikahan. jika ada HKBP yang melaksanakannya selain pada saat perjanjian nikah itu bukan pertukaran cincin tapi penyematan cincin pernikahan sebab di HKBP tidak mengenal cincin pernikahan.
8.5. Akan ditanya tanggal dan waktu untuk gladi bersih perjanjian nikah yang biasanya dilaksanakan oleh Penatua di lingkungan sektor dimana jemaat itu tinggal.
8.6. Jika perjanjian nikah dilaksanakan di HKBP / Gereja lain maka seharusnya diminta kepada sekretariat gereja surat keterangan jemaat untuk melengkapi persyaratan perjanjian nikah dan biasanya dilampirkan fotocopy akte sidi.
8.7. Jika perjanjian nikah dilaksanakan di gereja hkbp dimana jemaat itu tinggal maka pihak calon yang tidak satu jemaat (istilahnya diluar hkbp itu sendiri misalnya satu di gereja hkbp kebayoran selatan satu lagi di gereja hkbp lain / gereja lain) maka wajib untuk meminta kepada gereja asal untuk surat keterangan jemaat.
8.8. Jika tidak ada salah satu dari pihak calon menjadi anggota jemaat di hkbp tersebut wajib meminta kepada sekretariat masing-masing untuk pelayanan sepenuhnya pada gereja yang dituju.

9. persiapan hari pemberkatan nikah diharuskan datang ke sekretariat gereja untuk:
9.1. Akan ditanya apakah ada pemusik dan pemandu pujian (song leader) dari pihak keluarga??? jika memang tidak ada dari pihak keluarga maka pemusik dan song leader diatur oleh gereja dan itu sudah menjadi kewajiban gereja untuk menyediakannya.
9.2. Meminta buku acara pemberkatan nikah (pemberkatan nikah dalam bahasa batak kami menyebutnya: "PAMASUMASUON PARBOGASON"), biasanya akan ditanya memakai bahasa Batak / Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris (jika menikah dengan WNA)
9.3. Akan ditanya tanggal dan waktu untuk gladi bersih pemberkatan nikah yang biasanya dilaksanakan oleh Pendeta yang dihunjuk oleh Pimpinan jemaat / pendeta ressort.
9.6. Jika pemberkatan nikah dilaksanakan di HKBP / Gereja lain maka seharusnya telah diberikan salinan / ketikan perjanjian nikah untuk pemberitahuan ke gereja diminta kepada sekretariat gereja surat keterangan jemaat untuk melengkapi persyaratan perjanjian nikah dan biasanya dilampirkan fotocopy akte sidi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun