Mohon tunggu...
Tiara Novitasari
Tiara Novitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review skripsi ( Tugas UAS HPII )

10 Juni 2025   06:20 Diperbarui: 10 Juni 2025   06:19 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Review Skripsi: Analisis Hukum Islam terhadap Larangan Perkawinan pada Tahun Duda di Desa Pilangrejo, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali

a. Pendahuluan

Skripsi yang ditulis oleh Khoerun Nisa ini membahas fenomena sosial keagamaan di tengah masyarakat Jawa, khususnya terkait larangan menikah pada tahun tertentu yang disebut sebagai "tahun duda". Penelitian ini mengambil lokasi di Desa Pilangrejo, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, dan bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor sosial budaya yang mendasari larangan tersebut serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadapnya.

Fenomena kepercayaan lokal seperti larangan menikah pada tahun duda masih mengakar kuat di sejumlah wilayah di Indonesia. Padahal, dalam hukum Islam, pernikahan adalah ibadah yang harus didasari oleh niat yang suci, tidak disandarkan pada kepercayaan adat yang bertentangan dengan syariat.

b. Alasan Memilih Judul Skripsi

Penulis memilih judul skripsi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap dampak kepercayaan adat yang belum tentu bersesuaian dengan ajaran Islam. Masyarakat Desa Pilangrejo, sebagai lokasi penelitian, masih memegang teguh keyakinan bahwa melangsungkan pernikahan pada tahun duda dapat mendatangkan malapetaka atau perceraian. Dengan semangat edukatif dan keinginan untuk meluruskan pandangan masyarakat dari sudut pandang hukum Islam, penulis melakukan kajian secara empiris dan normatif.

Pemilihan topik ini juga penting karena menunjukkan dinamika antara adat dan syariat, serta memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum Islam menyikapi kepercayaan lokal yang telah menjadi tradisi turun-temurun.

c. Pembahasan Hasil Review (10 Halaman)

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum non-doktrinal. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan tokoh masyarakat, pihak KUA, serta dokumentasi dari Desa Pilangrejo.

1. Pemahaman Tentang Tahun Duda: Tahun duda merujuk pada tahun tertentu dalam kalender Jawa yang diyakini membawa kesialan apabila digunakan sebagai waktu pelaksanaan pernikahan. Penamaan tahun tersebut mengikuti sistem windu (siklus delapan tahun) dan salah satunya diyakini sebagai tahun yang membawa petaka dalam rumah tangga.

2. Alasan Masyarakat Menghindari Tahun Duda: Masyarakat percaya bahwa menikah di tahun duda akan menyebabkan perceraian, kematian orang tua, atau musibah lainnya. Kepercayaan ini tidak berasal dari nash agama, melainkan hasil dari peristiwa-peristiwa masa lalu yang kemudian dijadikan patokan (dalam istilah Jawa: titen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun