Pandemi virus covid-19 pertama kali muncul pada tanggl 31 Desember 2019. WHO menerima laporan dari negeri China bahwa ada wabah di kota pelabuhan Wuhan dari virus yang belum diketahui.Â
Wabah ini meluas dengan sangat cepat ke berbagai negara sehingga menjadi pandemi global. Di Indonesia, pandemi virus covid-19 telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional pada Sabtu 14 Maret 2020.
Pandemi virus covid-19 merebak di Indonesia pada bulan Februari-Maret ketika banyak perusahaan di Indonesia akan mempublikasikan laporan keuangan perusahaan tahun 2019 (audited).Â
Perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan manajemen laba dan membuat representasi yang tidak tepat atas fenomena ekonomik perusahaan yang terkena dampak dari pandemi covid-19 ini.
Misalnya apabila perusahaan mengalami penurunan penjualan signifikan pada kuartal 2020, maka kenyataan tersebut harus tercermin dalam laporan keuangan interim pertama 2020.Â
Banyak perusahaan yang mengkhawatirkan laporan keuangan 2020 karena ekonomi yang melambat akibat virus covid-19. Pandemi virus covid-19 dapat berdampak signifikan terhadap laporan keuangan 2020 terutama dalam berbagai aspek seperti pendapatan perusahaan yang akan menurun akibat daya beli masyarakat yang lemah karena inflasi.
Perubahan kurs pada laporan keuangan, pengukuran cadangan perusahaan, pengukuran imbalan kerja dan laba perusahaan mungkin akan menurun pada tahun 2020 akibat pandemi covid-19.
Namun demikian mengingat pandemi ini dapat mengakibatkan dampak yang luar biasa terhadap perusahaan, entitas perlu mempertimbangkan asumsi kelangsungan usaha dalam menyusun laporan keuangan 2019.
Nama: Tia Pramudita Wardani
NPM: 1751020202
Jurusan: Perbankan Syariah C
Mata Kuliah: ALMA
Dosen: Muhammad Iqbal Fasa