Oleh karena itu, sudah sangat terang dan jelas bahwa sampah APD itu beracun dan berbahaya. Tidak boleh dibuang sembarangan. Kandungan senyawa kimia di bahan APD berpotensi mengganggu kesehatan manusia dan mengganggu lingkungan hidup. Terlebih, di peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional 10 Januari 2021 ini, kita turut prihatin akan lingkungan hidup yang sudah makin rusak dan tercemar. Salah satu usaha yang sungguh aktual untuk kita lakukan adalah membuang sampah (apalagi yang berbahaya) pada tempatnya (yang sungguh khusus).Â
So, sungai, laut, pekarangan, jalan umum, dan tempat-tempat umum bukanlah tempat sampah. Tetapi, itu adalah bagian "rumah kita" (seperti ungkapan Paus Fransiskus dalam Laudato Si') yang harus kita jaga, pelihara, dan rawat. Kalau masyarakat sudah sadar akan tanggung jawabnya membuang sampah APD tidak sembarangan dan pihak berwenang tahu tugasnya mengolah sampah APD sesuai SOP dari Kementrian Kesehatan, jawaban atas judul tulisan sudah terjawab.
Terima kasih.
Mari Peduli Kesehatan.
Mari Peduli Lingkungan Hidup.