Mohon tunggu...
Tia Ananda
Tia Ananda Mohon Tunggu... Editor - good

fine

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Menaikkan Harga Jual Masker di Tengah Wabah Corona

17 Agustus 2020   23:07 Diperbarui: 17 Agustus 2020   23:37 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini kita sedang berada di tengah-tengah kondisi yang memprihatinkan diakibatkan dampak pandemi COVID-19. Jatuhnya ribuan korban jiwa membuat masyarakat khususnya Indonesia menjadi waspada, sebagian membeli barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya seperti masker, hand sanitizer, dan alat-alat kesehatan lainnya, guna melindungi diri dari wabah virus corona.

Sayangnya kondisi seperti ini banyak dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Masker ditimbun oleh sekelompok orang sehingga mengakibatkan kelangkaan barang di pasar. Jika kelangkaan sudah terjadi di pasar maka barang akan dikeluarkan dan dijual dengan harga yang lebih tinggi.

Penimbunan barang terhadap barang pokok serta hal penting seperti masker di tengah wabah virus corona seperti saat ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda Rp.50 miliar. Berkaitan dengan itu, Presiden Joko Widodo telah menghimbau kepada Kapolri untuk menindak lanjuti oknum pelaku penimbun, monopoli, dan memanfaatkan peluang di tengah wabah corona untuk menjual masker dengan harga yang tinggi guna untuk kepentingan pribadi.

Tindakan masyarakat yang secara berlebihan melakukan penimbunan masker tentunya tidak terlepas dari economic analysis of law atau analisi hukum ekonomi. Hukum ekonomi memberikan sesuatu yang sederhana tentang cara inividu merespons tentang kehadiran sanksi pidana.

Meskipun pelaku usaha besar lebih besar kemungkinan untuk dapat melakukan penimbunan masker tersebut karena diduga memiliki modal yang cukup besar, tetapi tidak menutup kemungkinan juga jika pelaku usaha menengah ke bawah dapat melakukan hal tersebut. Sehingga aparat penegak hukum harus lebih hati-hati lagi dalam menindaklanjuti hal ini.

Oleh karena itu, kebijakan aparat penegak hukum yang dibuat seharusnya tidak hanya beripusat pada penjeraan dan pembalasan yang bersifat retribusi hukum karena mengingat kepenuhan muatan di lembaga pemasyarakatan. Maka ada baiknya apabila menindaklanjuti tindakan yang merujuk pada keuntungan ekonomi sudah sepatutnya jika dikenakan pidana denda yang sesuai dengan guna mengoptimalkan upaya penal.

Penulis : Tia Ananda Nasution

Mahasiswi Fakultas Syariah Dan Hukum

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) UINSU

Dosen Pembimbing : Dr. H. WIrman Tobing, M.A

Ka. Prodi Pemikiran Politik Islam Pascasarja

Sumber :
detikNews (4 Maret 2020), Penegakan Hukum Atas Penimbunan Masker

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun