Isu terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu heboh. Masyarakat sering sekali disuguhkan dengan kasus perseteruan antara pemerintah dengan KPK. Kali ini pemerintah senada dengan legislatif yang ingin merevisi Undang-Undang KPK yang sudah berumur 17 tahun. Benarkah gara-gara waktu ingin direvisi atau ada agenda lain?
Secara pribadi saya melihat baik apabila adanya peninjauan dan penyesuaian kembali terhadap klausul-klausul tertentu yang terkandung dalam Undang-Undang KPK untuk disesuaikan dengan kondisi sekarang. Masyarakat milenial ini pola hidupnya begitu dinamis dan hukum yang mengaturnya juga perlu dinamis.
Kita ambil contoh sederhana bahwa pada saat UU KPK dibahas dan disahkan 17 tahun silam, media sosial belum begitu menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat baik di kota maupun di desa. Maka dari itu perlu ada penyesuaian aturan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat untuk menantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat dari adanya media sosial.
Namun demikian tentu kurang tepat juga apabila terdapat niat-niat terselubung dari penyesuaian itu, seperti adanya agenda menumpulkan peran dan kuasa KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri kita. Maklum banyak anggota legislatif dan pejabat tinggi negara yang dicobloskan ke dalam penjara akibat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Indonesia sebagai negara demokrasi hendaknya mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi dan golongan supaya demokrasi yang kita amalkan bukan sekadar slogan belaka dan integrasi bangsa senantiasa utuh serta terjaga dengan baik.[]
Sekadar berbagi untuk NKRI yang kuat.
KL: 19092019