Mohon tunggu...
Mohammad Thoriq Bahri
Mohammad Thoriq Bahri Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi

Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, yang mencoba memberi warna dengan tulisannya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cari Tahu tentang Kawin Campur Yuk

27 April 2020   19:00 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:10 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Min An from Pexels

Keimigrasian yang merupakan ihwal keluar masuknya orang di Wilayah NKRI dan Pengawasannya memiliki peran yang sangat erat dalam hal legalitas perkawinan Campuran. Perkawinan Campuran sendiri yaitu perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum masing-masing negara tempat mempelai berasal. 

Perkawinan campuran di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi, yang dibuktikan dengan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi dari pihak yang berwenang mengesahkan perkawinan tersebut.

Sebagai contoh, apabila terdapat pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, berarti perkawinan campur tersebut, adalah Perkawinan di Luar Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tersebut, serta memiliki bukti berupa  dokumen yang menunjukkan legalitas perkawinan, seperti married certificate bila kita menikah di negara Amerika Serikat.

Perkawinan campur sendiri jamak terjadi di wilayah Priangan Timur, namun belum seluruh sponsor yang merupakan pasangan WNA tersebut memahami prosedurnya. Hal ini terbukti bahwa pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, sebagian besar kasus overstay yang diproses rata-rata adalah pasangan Perkawinan Campuran yang telah lama tinggal di Indonesia, beberapa bahkan telah memiliki anak yang merupakan hasil perkawinan mereka. Melalui wawancara singkat, hal tersebut dikarenakan pihak sponsor kurang memahami prosedur perkawinan campuran yang berlaku di Indonesia. 

Berdasarkan analisa yang didapatkan dari proses pendalaman kasus, diketahui bahwa sebagian sponsor mengira pasangan WNA mereka dapat tinggal di Indonesia sebagaimana layaknya WNI, bahkan pada beberapa kasus terdapat overstay lebih dari 1 (satu) tahun dikarenakan WNA tersebut merasa tidak perlu kembali ke negara asalnya, dan mengira bahwa setelah tinggal beberapa lama, mereka dapat mengajukan proses pengajuan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Maka, dirasa perlu memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memahami prosedur pernikahan campuran dengan mudah dan sederhana.

Prosedur perkawinan campur sendiri dapat disederhanakan menjadi 3 (tiga) langkah singkat, yaitu nikah resmi, registrasi, dan ijin tinggal. Nikah resmi, berarti pernikahan yang dilaksanakan haruslah tercatat, bila dilangsungkan di Indonesia, maka harus terdapat Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat, sedangkan bila pernikahan dilakukan di luar negeri, maka harus terdapat bukti legalitas resmi yang dapat membuktikan pernikahan tersebut. 

Kemudian, langkah kedua adalah registrasi, pernikahan yang dilaksanakan oleh dua insan berbeda negara ini harus diregistrasikan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan perubahan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, 

sedangkan bila pernikahan dilaksanakan di luar negeri, maka diberikan jeda waktu maksimal 1 (satu) tahun setelah pernikahan dilaksanakan. Langkah terakhir adalah ijin tinggal, dimana setelah pernikahan didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka pasangan perkawinan campuran tersebut dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pendaftaran Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan pasangan WNI sebagai sponsornya.

Ijin Tinggal Terbatas sendiri, dalam kepengurusannya mensyaratkan dokumen berupa : Surat permohonan VITAS sponsor suami/istri WNI dengan materai Rp 6000; KTP suami/istri WNI; KK suami/istri WNI; Buku Nikah; CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dari kedubes pasangan WNA; Paspor suami/istri WNA; Buku tabungan suami/istri WNI, dan Tiket pesawat suami/istri WNA ke Indonesia (jika sudah ada). 

Terkait dengan biaya ITAS untuk masa tinggal di Indonesia selama 1 tahun adalah sebesar Rp.1.500.000 berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019. Setelah ITAS  diterbitkan, maka langsung dapat mengajukan permohonan untuk MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit), dengan syarat yang hampir sama dengan pengajuan ITAS. Pengajuan MERP sendiri dimaksudkan apabila pasangan WNA akan melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia, sudah tidak diperlukan proses apply visa kembali, untuk masa berlaku 1 tahun, biaya MERP adalah Rp. 1.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun