Jika memang syarat kecepatan maksimal yang bisa ditolerir adalah 80 KM/jam, mari kita jaga kaki kita untuk tidak melampauinya.
Termasuk larangan untuk truk maupun bus memasuki lajur ini, karena menurut aturannya kendaraan yang boleh melewati jalan Tol ini adalah golongan I non truk dan non bus.
Jangan pernah ada main mata petugas sehingga memasukkan kendaraan di luar golongan I ke jalan Tol ini yang bisa berakibat fatal tentunya.Â
kompas.com
Selamat menyongsong liburan Natal dan Tahun Baru 2020, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!