Thifal Yumna Nazihah - Universitas Tazkia
Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing Syariah: Solusi Pembiayaan Modern yang Sesuai Syariah
Di era digital saat ini, kebutuhan akan akses keuangan yang cepat, mudah, dan terjangkau semakin tinggi. Di sinilah teknologi finansial (fintech) hadir sebagai jawaban. Namun, bagaimana dengan masyarakat Muslim yang ingin memastikan keuangan mereka tetap sesuai prinsip syariah? Jawabannya adalah Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing Syariah.
Â
Apa Itu Fintech Syariah?
Fintech Syariah adalah inovasi keuangan berbasis teknologi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Artinya, semua transaksi dalam fintech ini harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta menggunakan akad-akad syariah.
Â
Mengenal P2P Financing Syariah
P2P Financing Syariah---atau dalam regulasi dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)---merupakan platform yang mempertemukan pemberi dana (funder) dan penerima dana (beneficiary) secara langsung melalui internet. Tujuannya adalah menyediakan akses pendanaan secara adil dan transparan, dengan tetap menjaga kepatuhan pada hukum Islam.
Â
Regulasi yang Mengatur