Mohon tunggu...
Silva Hafsari
Silva Hafsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HI di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka menulis di tengah hujan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan dalam Berpacaran, Bisakah Dilaporkan?

10 Januari 2023   20:39 Diperbarui: 10 Januari 2023   21:00 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ancaman hukumannya lebih berat apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau kematian, yakni masing-masing maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara.

Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Puan, apabila mantan pacar sering sekali bertindak kasar dalam arti, makian, ancaman, ataupun kata-kata merendahkan hingga menyerang kondisi batin dan berdampak psikologis.

Puan dapat melapor dengan menggunakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam putusan perkara Nomor 1/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi merumuskan Pasal 335 ayat 1 butir 1 menjadi, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Kekerasan Seksual

Setelah ditetapkan sejak 12 April 2022, dalam UU TPKS pasal 35 yang lebih berpihak pada korban. Dilansir dari kumparan, isi UU TPKS berupa :

1.Kemudahan bagi korban untuk melapor

2.Adanya tindak pidana untuk pemaksaan perkawinan

3.Dana ganti rugi untuk korban

4.Memberikan perlindungan dengan sebaik-baiknya untuk korban

5.Semua perilaku pelecehan seksual baik fisik maupun verbal dinyatakan sebagai kekerasan seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun