BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi dan transformasi digital telah mengubah lanskap jurnalisme di Indonesia. Hadirnya internet melahirkan fenomena jurnalisme digital. Fenomena ini membuat lembaga media melakukan konvergensi antara semua bentuk media (McQuail, 2011, h.154). Jurnalisme konvensional lantas beradaptasi menjadi jurnalisme digital atau jurnalisme online untuk bertahan hidup. Hal tersebut ditandai dengan berjamurnya media siber (media online). Dewan Pers mencatat terdapat 1015 media online yang terverifikasi hingga Juni 2024. Media online menjadi media yang paling banyak beroperasi di antara media jenis lain seperti televisi (377 unit), radio (18 unit) dan cetak (442 unit) (Dewan Pers, 2024).
Jurnalisme online membentuk pola distribusi produk jurnalistik yang lebih cepat dan mudah (Fauzi, 2021, h. 17). Internet membantu menyediakan jangkauan akses informasi bagi warganet, salah satunya melalui situs berita online. Data We Are Social pada tahun 2024 menunjukkan dari 278,5 juta jiwa penduduk Indonesia, 185,3 juta di antaranya menggunakan internet. Sejumlah 81,3 % pengguna menggunakan internet untuk mencari informasi (We Are Social, 2024).
Kemudahan akses informasi pada website dan platform digital berbanding lurus dengan penyebaran berita palsu, tidak akurat, dan bias (Yuyu, Suryana dan Dulwahab, 2024, h. 24). Hal tersebut didukung dengan cepatnya penyebaran berita melalui media online. Dampaknya, kredibilitas berita menjadi aspek kunci yang harus dijaga dan dikendalikan lembaga media untuk menjaga kepercayaan khalayak.
Media online berperan dalam menepis produk jurnalistik berupa berita hoaks dengan mengumpulkan, menyaring,dan memverifikasi informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial yang dikenal menjadi sarang hoaks. Meski demikian, media sosial dan media online memiliki keterkaitan yang erat. Deuze dalam Ashari (2019, h. 6) menyatakan bahwa media sosial dalam
jurnalisme digital digunakan untuk mengumpulkan informasi dan memverifikasi sumber informasi. Media online menggunakan media sosial untuk mendapatka informasi serta mereproduksi dan menyebarkannya sebagai konten (Nasrullah dalam Lestari, h. 162). Pemanfaatan media sosial dalam proses jurnalistik menawarkan ragam baru praktik jurnalisme bernama jurnalisme media sosial atau social media journalism (Lestari, 2020, h.162).\
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah dipaparkan sebelumnya, rumusan masalah tulisan ini adalah “Bagaimana strategi media online dalam menepis produk berita hoaks?”