Girjen Imigrasi Ronny Sompie di fungsionalkan.  Itulah bahasa halus dari dicopot dari jabatan.  Media sosial tampaknya lebih suka menggunakan kosa kata dicopot. Objeknya sama seorang pejabat negara hanya saja istilah itu bisa dihaluskan agar tidak terlalu  seram
Sama sama tidak nyaman ketika kehilangan jabatan struktural apakah karena dicopot atau dipecat. Bedanya dicopot masih tetap menerima hak ASN sedangkan dipecat bisa jadi lanjut ke ranah hukum.
Tetap saja mantan pejabat kehilangan harga diri kecuali membela diri dalam artian melawan bahwa dirinya yakin tidak membuat kesalahan. Lebih berharkat martabat status ketika diganti oleh pejabat baru. Alasan logis penggantian karena mendapat promosi jabatan lebih tinggi atau memasuki usia pensiun.
Seperti diberitakan Detik.com Dirjen Imigrasi Ronny Sompie diganti sebagai buntut kekeliruan data informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengungkapkan Ronny diganti hari ini. Untuk sementara, Sompie akan digantikan oleh Irjen Kemenkum HAM
"Difungsionalkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) itu dilakukan siang tadi. Tak hanya Sompie, Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian juga difungsionalkan. "Dan Sistiknya Keimigrasian juga. Karena sangat menentukan itu mengapa sistem tidak berjalan dengan baik. Mereka bertanggung jawab soal itu," kata Yasonna.
Antara atasan dan bawahan dalam koridor birokrasi terdapat hubungan kerja yang di atur dalam job description. Dedikasi dan loyalitas seorang pegawai profesional di berikan sepenuh hati kepada instansi tempat mengabdi bukan kepada atasan.
Kepatuhan ASN kepada atasan diberikan selama arah kebijkan Beliau sesuai visi misi organisasi. Ketika Atasan "lari" dari tujuan institusi maka anak buah wajib mengingatkan dengan cara santun melalui diskusi atau surat. Itulah kewajiban moral ASN terlepas dari fatsun birokrasi bahwa atasan tidak pernah salah. Ketika atasan salah maka kembali ke pasal 1.
Point yang ingin disampaikan disini adalah bahwa jabatan adalah amanah. Â Kata bagusnya titipan, setiap saat titipan itu bisa diambil oleh penguasa. Â Oleh karena itu proses mutasi jabatan hendaknya sesuai aturan yang berlaku. Â Jangan sampai rasa tidak suka atau benci kepada seseorang maka terjadi pencopotan jabatan.. Â
Lebih jahat lagi apabila terjadi kesalahan atau mal praktek dan kesalahan  itu ditimpakan kepada pejabat yang belum tentu melakukan pelanggaran. Nah ketika hal hal seperti ini terjadi, munculah istilah kambing hitam.  Untuk apalagi si kambing kalau bukan untuk dikorbankan guna menyelamatkan muka pihak yang berkepentingan
Salamsalaman
TD