Mohon tunggu...
teuku nurdin
teuku nurdin Mohon Tunggu... -

Sebagai pengamat masalah-masalah sosial yang suka membaca dan menulis .

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terkait Soal Bendera Aceh: Jakarta meragukan Kesetian Aceh terhadap NKRI!

3 April 2013   10:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:49 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13649553262106825742

Gambar BBC Indonesia. Pemerintah Indonesia masih saja  mencoba mengungkit-ungkit  luka -luka lama dengan menentang mayoritas rakyat Aceh terkait soal bendera yang menurut persepsi Jakarta  mirip bendera GAM,sehingga hari Selasa 2 April 2013 diadakan pertemuan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah Indonesia di Banda Aceh. Mengapa hal itu baru terjadi setelah  setelah kedua pihak menandatangani MOU Helsinki 15 Agustus 2005 lalu di bawah pengawasan masyarakat internasional,padahal menurut Pemerintah Aceh bendera yang disahkan oleh DPR Aceh dengan suara mayoritas itu sebagai  konsekuwensi MOU serupa halnya dengan keberadaan Partai Lokal di Serambi Mekkah itu. Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menegaskan,bahwa penggunaan bendera dana lambang Aceh itu yang  menurutnya  mengadopsi bendera GAM itu bertentangan dengan  perundangan yang ada diatasnya,karenanya  bendera dan lambang Aceh itu perlu diganti dan pemerintah Indonesia memberi waktu dua  minggu untuk merealisasikannya.Bahkan lebih jauh lagi Mendagri,Gamawan Fauzi  juga menegaskan bahwa kemungkinan perlu juga mengoreksi Qanun,suatu langkah yang sangat berbahaya karena mencoba mengusik pilihan mayoritas  rakyat Aceh. Meskipun  suku bangsa Aceh  sangat besar konstribusinya dalam perjuangan bagi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,sehingga dijuluki oleh Sukarno sebagai "Daerah Modal "itu dan Aceh pula  bergabung ke RI bukan karena konsekuwensi KMB .Terkait masalah tersebut semestinya Pemerintah Indonesia perlu lebih berhatri-hati dalam menyikapi soal Aceh tersebut.Apalagi MOU Helsinki yang dimediasi oleh Marty Achtisary itu sudah menjadi catatan masyarakat Internasional,AS,EU dan juga PBB. Pertemuan yang di hadiri Gubernur Aceh,Dr Zaini Abdullah dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dana sejumlah anggota DPR itu di harapkan bisa menelurkan suatu solusi yang bijak bestari,yang bisa mendinginkan suasana yang mulai panas tersebut. Apalagi suara-suara dari komunitas  nasionalis sekuler di Jakarta  yang memang sejak lama tidak senang kepada rakyat Aceh mulai "memancing di air keruh",dengan berbagai komentarnya seolah-olah dengan hanya bendera seperti itu Aceh  ingin  memisahkan diri dari NKRI.Bagi  sebagian kalangan yang kurang memahami  latar belakang sejarah Aceh semestinya tidak perlu mengeluarkan komentarnya yang tidak mengetahui persoalnnya.Perlu diketahui sekiranya Aceh  hendak berdiri sendiri sudah  dilakukan sejak tahun 1945,ketika seluruh wilayah Indonesia dikuasai oleh Belanda. Namun demikian Aceh justeru memfasilitasi Pemerintah Darurat RI (Pemerintah Indonesia dipengasingan) dan membiayainya dalam berbagai aspek sampai rakyat Aceh menyumbangkan pesawat-pesawat terbang , dan pasukan sekutupun mengakui kedaulatan Aceh.Setelah berakhir PD  II pasukan sekutu tidak berhasil  memasuki wilayah Aceh yanag berdaulat penuh  saat itu,karena pasukan Aceh berhasil mempertahanakan wilayah kedaualatannya.Bahklan Van Mook minta Aceh tidak membantu Indonesia,sebagai imbalannya Belanda mengakui Aceh sebagaimana Kesultanan Aceh tahun 1602 mengakui kemerdekaan Belanda dari Spanyol.Tetapi  para elite Aceh tidak mempercayainya,karena pengalaman perang melawan Belanda itu dan tetap membantu perjuangan bangsa Indonesia. Dalam konteks inilah sehingga Aceh tetap merdeka dan berdaualat ,lalu setelah Sukarno dan kabinetnya dibebaskan oleh Belanda dan mandat PDRI  dikembalikan oleh Presiden Syafruddin Prawiranegara kepada Sukarno di Yogyakarta.Selanjutnya dalam perjanjian Konferensi Meja Bundar daerah-daerah yang dikuasai Belanda(BFO atau RIS)dikembalikan oleh Belanda yang kemudian menjadi NKRI,sementara Aceh dan Yogyakarta tidak termasuk didalamnya.Namun kemudian Aceh dan Yogyakarta bergabung juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI), karenanya  masalah Aceh dan Yogyakarta itu perlu di perhatikan dengan serius oleh Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun