Mohon tunggu...
Teresa AvilaDamara
Teresa AvilaDamara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi UPNVJ.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bantuan Hukum Cuma-Cuma

19 Juni 2023   20:40 Diperbarui: 19 Juni 2023   20:43 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber dokumentasi pribadi

Bantuan hukum merupakan jasa bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011. Pemberian bantuan hukum ini diberikan oleh sebuah lembaga. Ada 2 lembaga yang diberikan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan bantuan hukum gratis ini, pertama bisa melalui lembaga yang disediakan oleh kejaksaan dan kedua ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Lantas apa itu LBH, dan bantuan hukum apa yang diberikan oleh LBH? 

Lembaga Bantuan Hukum

Dalam wawancara eksklusif saya bersama Aditama Candra Kusuma salah satu pegiat dalam LBH Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta menjelaskan bahwa LBH merupakan sebuah lembaga bantuan hukum yang berdiri sesuai dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2011 yang mempunyai tujuan selasar dengan apa yang tertulis pada pasal 3 undang-undang tersebut. 

Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum mempunyai tujuan untuk menjadi dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum juga dilaksanakan untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. LBH UPN "Veteran" Jakarta juga mempunyai tujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komponen Bantuan Hukum 

Dalam melaksanakan pengabdiannya lembaga bantuan hukum ini memiliki 3 komponen utama yang saling berkesinambungan, yaitu Pemberi Bantuan Hukum; Penerima Bantuan Hukum; dan Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM. 

Pemberi Bantuan Hukum atau LBH mempunyai hak dan wewenang untuk memberikan konsultasi dan memberikan pendampingan selama perkara tersebut berlangsung secara gratis. Sementara, Penerima Bantuan Hukum merupakan pihak yang akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum. Pemerintah dalam hal ini menjadi hierarki tertinggi yang menaungi lembaga bantuan hukum. Pemerintah juga memberikan reimburse untuk setiap perkara yang telah ditangani dan nantinya reimburse ini akan digunakan untuk operasional dari LBH itu sendiri.

Siapa dan syarat saja yang harus disiapkan untuk mendapat bantuan hukum 

Pengajuan berkas dan proposal dapat diajukan kepada lembaga bantuan hukum itu sendiri. Dalam pengajuan, setelah berkas diterima akan dilakukan konsultasi terkait perkara yang diajukan. Konsultasi yang diberikan dapat diterima oleh siapa saja, tetapi bantuan hukum gratis ini hanya diberikan oleh mereka yang memang membutuhkan. Untuk mendapatkan bantuan hukum ini diperlukan KTP, SKTM, dan BPJS Level 3. Aditama menjelaskan bahwa penetapan syarat ini ditujukan agar pemberian bantuan hukum ini tepat sasaran, ia menambahkan pesan juga untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan, tetapi belum mengetahui syarat pengajuan agar dapat mengunjungi LBH terdekat supaya bisa mendapat bantuan untuk duduk perkara yang sedang dihadapi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun