Suka tidak suka, jalan tol telah memberi warna dan pilihan usaha bagi warga desa. Efek tol begitu dahsyat bagi kebangkitan dan kemamuran desa. Satu sisi, perumahan dan permukiman warga yang terkena proyek tol mendapatkan ganti untung berikut tetanaman di dalamnya. Namun pada segi lainnya, beberapa lahan pertanian pedesaan pun juga menguap artinya hilangnya sebagian mata pencaharian petani pedesaan.
Tersebab skill mereka pun belum bisa diandalkan untuk keluar sebagai petani maupun sekadar buruh tani. Untuk beralih profesi pun bukan perkara mudah bagi mereka. Bahkan, barangkali produksi pertanian juga mengecil, kedaulatan pangan cakupan desa bisa jadi terimbas.
Dalam relasi demikian, pemerintah bisa memberikan pelatihan usaha ekonomi produktif warga berbasis potensi desa dengan sentuhan teknologi tepat guna. Atau mengupdate petani dengan kemampuan off farm sekaligus on farmnya. Pendeknya, masyarakat diberdayakan dari hulu hingga hilir, sehingga masyarakat tak gagap dan teralienasi dengan kelokalannya. Diversifikasi profesi menjadi alternatif yang layak ditempuk oleh warga melalui pendampingan pemda.
Pemberdayaan Masyarakat
Setiap kebijakan, setiap proyek pun program akan melahirkan pro-kontra, plus-minus bagi siapapun. Kita tentu tak menolak kala BUMDes juga bisa menjadi bagian pemilik saham tol, sebagian UMKM dijinkan menempati rest area, sewa murah atau terjangkau. Atau mungkin bisa dibalik sebetulnya, UMKM meningkatkan kualitas produknya dan petani dengan komoditas terbaiknya sehingga bisa dijajakan di rest area jalan tol, namun pemda yang justru merelakan anggarannya untuk menyewa lahan bagi para pelaku usaha kerakyatan ini.
Di luar itu, dengan jalan tol praktis RTRW Pemda maupun regulasi LP2B pun menyarankan untuk ditataulang lagi, karena jelas berkurangnya lahan pertanian dan sebagian permukiman maupun area konservasi, seperti RTH dan sabuk hijau lainnya. Mungkin bisa dipertimbangkan juga, soal pelibatan warga desa dalam pembangunan jalan tol, misalnya saja tenaga kerja ringan bukan ekspert.Â
Mungkin lagi, bisa ditolerir masyarakat desa masuk pada wilayah pekerjaan pra tol, seperti pembersihan lahan, pemasok bahan baku material skala ringan atau kecil yang mendayagunakan sumberdaya/potensi lokal. Atau saat pembangunan, pastilah terjadi transaksi pada warung/toko terdekat di desa tersebut. Ini adalah bagian dari memberdayakan masyarakat, sehingga warga merasa harga diri dan kemanusiaannya diperhatikan pemerintah. Hal lainnya, yakni perlu dipikirkan kompensasi atau alokasi anggaran untuk kerusakan jalan desa/kampung tatkala terjadi kemacetan dan lalulintas jalan diarahkan dan dialihkan membelah permukiman desa.