Mohon tunggu...
Teguh Wahyudi
Teguh Wahyudi Mohon Tunggu... Relawan - Gurun SMK, Instruktur Nasional K13, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2019 sd 2024, Pengurus PMI Kabupaten Bekasi

Guru SMK, (pensiun PNS). Sekarang menekuni dalam kegiatan sosial kemanusiaan PMI kabupaten Bekasi sebagai pengurus dan sekaligus relawan, dan masih menjadi anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat sampai Juli 2024, , aktif dalam kegiatan kepalangmerahan dan kegiatan sosial lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendirian PMI: Syarat Pengakuan PBB atas Kemerdekaan NKRI

17 Februari 2024   16:07 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:22 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: Dokumen PMI Pusat

PMI didirikan pada 17 September 1945, Perhimpunan PMI dibentuk dan diketuai oleh Drs.  mohammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Mengapa PMI dibentuk satu bulan setelah Kemerdekaan? Karena  Kemerdekaan Indonesia akan diakui PBB bila ndonesia mempunyai organisasi Palang Merah (Red Cross) Mengapa Kok harus PMI, karena PMI di Bawah International Committee of the Red Cross  (ICRC) yang mempelopori Hukum Perikemanusiaan Internasional, yang di dalam nya terdapat konvensi Jenewa konvensi tersebut adalah:  konvens I (a) mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864 . Konvensi II (b) mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906 , Konvensi III (c) mengenai Perlakuan Tawanan Perang, 1929 (d) Konvensi IV  mengenai Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang, 1949

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) RIS (Keppres) Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 yang diperkuat dengan Keppres Nomor: 246 tanggal 29 November 1963, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Secara Internasional pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI  diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan  Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada 16 Oktober 1950. Sesuai dengan tujuh prinsip Palang Merah, PMI adalah organisasi yang netral, mandiri bekerja atas prinsip Perikemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan kesatuan dan kesemestaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun