Mohon tunggu...
Teguh Wibowo
Teguh Wibowo Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Seorang anak yang dilahirkan di daerah jalan Haji Ung Kemayoran Jakarta dan dibesarkan di sebuah dusun Onggopaten, Desa Mudalrejo, Kec.Loano kab.Purworejo dan pernah sekolah TK dan tinggal di Daerah Tawaeli Palu Sulewesi Tengah, Pernah menjadi seorang Ketua Karang Taruna,hanya lulus SMEA, namun pernah kuliah 3 semester Menejemen Informatika dan Akuntansi, Pernah bekerja di Bidang Pasar Modal,dan sedang menekuni pekerjaan dibidang Oil & Gas (Pengeboran Minyak)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Perputaran Energi Terbarukan yang Terbarukan

14 Desember 2015   18:43 Diperbarui: 14 Desember 2015   19:00 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seiring dengan tuntutan Forum Dunia yang menginginkan atau lebih mengharuskan untuk menggunakan Energi yang Ramah Lingkungan agar Pemanasan Suhu Bumi dapat dikendalikan. Peningkatan Permukaan Suhu Bumi akan banyak membawa dampak Perubahan Iklim Dunia sehingga banyak terjadi Bencana Alam maka setiap negara diharapkan mengambil peranan dalam penurunan Suhu Permukaan Bumi.

Bencana Alam akan banyak membawa dampak negatif dalam sendi kehidupan manusia seperti Sosial, Budaya, Politik dan Ekonomi namun dalam Rumus Alam merupakan Proses Keseimbangan Alam ( Sunattu Alloh).

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 " Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 " Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dari Dasar tersebut  dampak negatif dari Bencana Alam, Bangsa Indonesia diwajibkan mengambil peranan.

Jadi Pertamina merupakan salah satu BUMN yang digunakan Negara Indonesia dalam melaksanakan aksi nyata dalam komitmen Penurunan Pemanasan Suhu Bumi, sekaligus imbal balik atas Produksi Energi Fosil (Minyak Bumi) yang tidak ramah lingkungan tersebut. Lain dari itu menginggat meningkatnya kebutuhan akan Energi Fosil akibat Pertumbuhan Ekonomi sehingga Produksi Minyak Pertamina tidak dapat memenuhi kebutuhan Energi Fosil dalam negeri, yang mana akan berdampak pada Ketahanan Energi dan Ekonomi (APBN) karena Negara harus mengimpor selisih atas kekurangan produksi Pertamina dan mengeluarkan Anggaran Biaya Besar yang seharusnya dapat digunakan dalam Percepatan Membangun Energi Terbarukan.

Sesuai sepengetahuan Penulis, Pertamina melalui anak Perusahaannya yaitu Pertamina Geothermal Energy (PGE) telah memulai mengembangkan Energi Terbarukan dalam memanfaatkan Cadangan Terbesar Potensi Energi Panas Bumi yang mana bekerjasama dengan Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN). PGE lebih fokus pada explorasi /Pengeboran Panas Buminya (HULU)nya dan HILIRnya dipegang oleh PLN.

Contoh Dalam pelaksanaan Proyek Eksplorasi Panas Bumi banyak terjadi benturan/kendala dalam berbagai aspek antara lain:

  1. Aspek Hukum yaitu UU Energi dan UU Lingkungan Hidup, menurut Penulis; Benturan/kendala itu TIDAK ADA karena semua tergantung pada Aspek Dasar Pemahaman Pembuatan Undang-Undang itu oleh para Ahli Hukum/Aktivis Lingkungan dan Pemahaman akan Teknis Operasional dilapangannya baik sebelum dan sesudahnya. Melangkah dari situlah perlu dilibatkannya semua pihak yang berkepentingan dalam pembuatan Prosedurnya, jangan "EGO SEKTORAL", "MERASA PALING" dibidangnya. Lihat kembali dasar Pemikiran kenapa perlunya dikembangkan Energi Terbarukan. Artinya NIATANnya sama Yaitu Menjaga Kelestarian Alam dan Memanfaatkan Alam.
  2. Aspek Anggaran, yaitu tidak adanya keper-Pihak-Kan Anggaran yang besar/berarti untuk Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan, baik dari dari Sektor Hulu dan Hilirnya. Silahkan buka dan baca APBN detail dari tahun ke tahun. Penulis menilai perhitungan baik secara Ekonomi dan Ketahanan Energinya sangat jangka pendek yaitu 2-5 tahun kedepan, harusnya minimal 10-25 tahun kedepan.
  3. Aspek POLITIK, yaitu sangat kurangnya Dukungan Kebijakan yang dicerminkan dalam pembahasan kerja di DPR melalui Partai Politik yang ada dan tercermin dari Pembahasan dan Pengesahan APBNnya.
  4. Aspek Sosial Budaya; Perlu menjelaskan kemasyarakat khususnya tempat Proyek yang akan dilaksanakan TANPA HARUS MENGHILANGKAN ASPEK BUDAYA/KEARIFAN LOKAL. Melibatkan unsur tokoh masyarakat sangat penting dari pembahasan awal karena akan membantu dalam kendala dari Aspek Non Teknis dalam Proyek.

Dari 1-4 contoh Aspek kendala diatas dapat diterapkan juga dalam mengatasi kendala Pengembang Energi Terbarukan yang lain seperti Minyak Nabati, PLTA, PLTMH, PLTM Matahari, PLT Kincir Angin, Ombak dll, yang mana harus dikerjakan dengan Skala Prosentase Aspek antara lain:

  • Biaya/ Anggaran
  • Penyerapan Tenaga Kerja
  • Hasil dan Waktu Pemanfaatan
  • Resiko dan Perbaikan

Semoga saja dari sedikit ketikan penulis ini dapat bermanfaat khususnya pada diri Pribadi Penulis dan umumnya bagi Pembaca dan Pengambil Keputusan di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk Kemandirian Energi Untuk Indonesia Mendunia. Amien Ya Robbal Alamin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun