Mohon tunggu...
Tegar Sulthaniyah
Tegar Sulthaniyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Gaming/Fashion/football

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Permainan Judi Online di Lingkungan Masyarakat

28 Juni 2023   21:07 Diperbarui: 28 Juni 2023   21:10 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MARAKNYA PERMAINAN JUDI ONLINE DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

Judi Online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta memnggunakan media elektonik dengan akses Internet sebagai perantara. Hanya dengan mengakses situs judi tertentu pelaku hanya dengan mudah memainkan berbagai macam game seperti, Slot, Casino, Taruhan bola, dll. 

Begitupun perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapatkan uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung—termasuk segala macam taruhan dan keuntungan bagi yang turut main. Taruhan itu sendiri bisa dengan berbagai Dompet Digital, M-Banking dan Pulsa dengan operator tertentu.

Kesehatan mental seseorang dapat terpengaruh oleh kecanduan judi online. Beberapa contoh efek buruk tersebut termasuk masalah perjudian dan depresi. Maka dari itu tidak dibolehkan untuk melakukan berbagai bentuk perjudian karena bisa merusak mental dan pola fikir manusia. Judi itu sendiri bersifat Adiktif sama hal nya seperti alcohol dan narkoba yang membuat si pelaku menjadi kecanduan dan bisa dibilang bergantung pada perjudian.

Menurut KUHP perjudian adalah Setiap permainan yang mengandalkan kemenangan pada umumnya bergantung pada keberuntungan dan kemungkinan yang meningkat sebagai akibat dari keterampilan dan kebiasaan bermain pemain. Peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak dibuat oleh mereka yang ikut berlomba atau bermain juga termasuk dalam masuk main judi. 

Tujuan berjudi secara umum adalah untuk mendapat keuntungan jika taruhan menang. Uang yang didapat sebanding dengan harga barang atau uang yang dipertaruhkan. Karena itu, orang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan bermain judi. Bahkan beberapa orang menjadikan judi sebagai mata pencarian mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Bahkan ada juga yang membuka berbagai permainan judi bagi orang lain untuk dimainkan. Penjudi itu sendiri juga berawal dari iseng atau coba-coba saja, tapi dari situ akan mulai menjadi kecanduan terhadap judi tersebut. Seperti di iklan yang sering kita jumpai di berbagai media sosial, dengan iming-iming kemenangan yang menggiurkan dan taruhan yang dimulai dari angka yang rendah itu hanya omong kosong, karena begitu kita mendaftar dan bermain di situs tersebut hanya menguntungkan salah satu pihak saja yang sudah pasti diuntungkan (marketing judi online) sementara kita sebagai player belum tentu mengalami kemenangan dan bisa saja malah kerugian yang didapat. Kecanduan judi online memiliki berbagai dampak yang negatif baik psikologis, fisik, mental, maupun sosial. Dampak yang akan dialami bagi seorang penjudi adalah depresi, gambling disorder, kecemasan yang berlebih, renggangnya hubungan dengan lingkungan sekitar serta kehilangan minat untuk melakukan hal lain.

Penulis : Tegar Sulthaniyah Sigit Pramono

Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika 

Tugas Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan 

Dosen Pengampu: Mawardi Nurullah, M. Pd

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun