Mohon tunggu...
tegar dewa
tegar dewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mau nugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencegahan dan Penanggulangan Intoleransi

28 Agustus 2022   11:34 Diperbarui: 28 Agustus 2022   11:37 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencegahan dan penanggulangan intoleransi.

Tegar Satria Dewa, 1312200161

e-mail : tegarsatrisdewa@gmail.com

  • PENDAHULUAN

Tautan antarai manusia dengan manusia lainnya di suatu negara atau wilayah menjadi tanggung jawab negara tersebut. Mengapa demikian?  Dikarenakan baik secara primer maupun skunder negara sudah memiliki pengesahan kepada rakyat untuk memberi uang muka kordial. Uang muka kordial bisa disebut instrument rakyat agar memberi kehidupan  yang damai, terjaga serta aman bagaimana cita -- cita atau bahkan impian tanah air kita. Uang muka kordial yang sudah menjadi salah satu bagian di dalam Pancasila menjadi pedoman bangsa Indonesia agar terpacu mendistribusikan sila kelima, yakni "Keadilanl sosiali bagii seluruhi rakyatl Indonesia.l"

Silai di bagian kandungan Pancasilal dijelaskan melalui UUD"(lUndangl -- Undangl Dasarl 1945l)."Ada sebagian pasall yangl akan, dijadikanl patokan, yakni pasall 29 ayat ( 1 ) Undang -- Undang Dasar 1945 menjelaskan : ""Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa"", ayat ( 2 ) ""Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap -- Tiap Penduduk Untuk Memeluk Agamanya Masing -- Masing Dan Untuk Beribadah Menurut Agamanya Dan Kepercayaannya Itu"". Tabungan kinilah yang diceritakan melalui PERDA ( Peraturan Perundang -- Undangan) yakni"Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965"Pencegah Penodaan dan Penyalagunaan keyakinan. Pasal tersebut menyebutkan :""Setiap orang dilarang dengan sengaja dimuka umum menganjurkan, menceritakan ataupun memberi dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan -- kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan -- kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok -- pokok ajaran agama itu"". Pelanggaran_pidana dapat_dijatuhkan_dengan_hukuman_5_tahun_apabila ; pertama, mengekspos penodaan, permusuhan dan penyalahgunaan dimuka umum kepada salah satu keyakinan yang telah dianut oleh bangsa"Indonesia". Kedua, ajakan yang bertujuan supaya agar manusia tidak perlu untuk meyakini keyakinan manapun, adapun berasaskan sila pertama, Ketuhanan yang maha esa.

Radikalisme. Radikalisme muncul akibat pemahaman yang ekstrim yang dapat menyebabkan ketidakpuasan oleh suatu keadaan. Sewaktu -- waktu radikalisme saat ini sering sekali dikaitkan dengan agama manapun, hal ini terjadi karena sangat sering berbagai aksi -- aksi radikalisme menjunjung atau bahkan mengatasnamakan agama yang berakhir dengan aksi kekerasan atau sikap intoleran.

Di jaman maju seperti sekarang, perkembangan era digital yang sudah kita lihat bersama dapat memuat berbagai sumber informasi yang dapat diperoleh secara cepat dan mudah. Kini, dengan hadirnya media social seperti instagram, facebook, TikTok dan lain -- lain memudahkan semua orang mengakses situs -- situs radikalisme tanpa perlu bertemu langsung ataupun bertatap muka, sehingga proses terjadinya radikalisme melalui dunia maya terbilang sangat mudah. Oleh karena saya itu saya berpendapat bahwa media sosial bukan tempatnya untuk membuat propaganda terorisme baru, akan tetapi media sosial merupakan bentuk dan pola baru di dalam radikalisme. Menurut data yang ada, saat ini kaum milenial seperti saya menjadi salah satu pengguna aktif media sosial terbanyak, dan karena inilah kaum milenial sangat -- sangat rentan terkena dampak dari intoleran dan radikalisme.

Selain itu, eskalasi penyikapan dari toleransi harus ditanamkan sejak kecil kepada masyarakat dengan cara totalitas. Apabila keturunan masa depan yang kita tunggu -- tunggu dan impikan mencoreng sikap toleransi di dalam masyarakat, dan kita hanya bisa berharap tidak terjadi lagi di generasi selanjutnya.

Sekolah atau universitas adalah wujud pola kordial yang ada di dalamnya berlangsung dari beraneka komponen -- komponen masyarakat dengan berbagai macam -- macam latar belakang. Dengan perbedaan tersebut sungguh sangat memungkinkan bila terjadi beberapa benturan kepentingan antar mahasiswa atau mahasiswi yang menyebabkan konflik. Dan inilah alas an saya, diperlukannya upaya -- upaya terus menerus dan secara sadar untuk membangkitkan nilai -- nilai toleransi kepada mahasiswa atau mahasiswi. Sehingga mereka mendapatkan pengalaman dan pelatihan yang sangat berharga dan selanjutnya bisa dikembangkan dan dibawa ke dalam lingkungan masyarakat.

  • PEMBAHASAN

Pernyataan Intoleransi sudah bersua di beberapa wilayah, akan tetapi Daerah Istimewa Yogyakarta masih terjadi bahkan sering kali tumbuh sampai menjadi pusat perhatian terpenting pada pemerintah atas penanganan permasalahan itu. Masyarakat serta pemerintah menjadikan Pancasila sebagai tumpu pijakan untuk mengerok permasalahan dari intoleransi, hal tersebut agar kuatnya kecintaan dan kebanggaan warga negara Indonesia untuk sadar serta kesatuan jenis kepercayaan beserta kebudayaan tanah air kita.

Permasalahan lainnya mengenai program KTP, Dukcapil dan masyarakat Kabupaten Kuningan sampai sekarang juga tidak bisa bisa menyerahkan e-KTP kepada ribuan warga Kuningan. Di samping hal itu, warga desa lainnya hampir secara menyeluruh telah mendapatkan e-KTP. Kepala Dinas berpendapat, adanya tindasan berasal dari organisasi masyarakat Islam tepatnya di, daerah Kuningan, akan"Kepala Dinas"akibatnya tidak bisa mengeluarkan atau memanifestasikan e-KTP. Yang dimana padahal seharusnya e-KTP adalah wewenang tiap - tiap masyarakat dalam menghargai hak sosial politik atau sosial budaya.

  • PENYEBAB INSIDEN INTOLERANSI DI YOGYAKARTA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun