Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen kartu kredit, Bank Indonesia (BI) mengingatkan pada perbankan dan penerbit kartu kredit tentang implementasi penggunaan PIN dan pembatasan kepemilikan kartu kredit.
Dalam siaran persnya Humas BI menegaskan bahwa paling lambat 31 Desember 2014, bagi yang menggunakan kartu kredit, jika melakukan transaksi nggak bisa mem-verifikasi kartunya hanya dengan tanda tangan. Hal itu akan diganti menggunakan Personal Indenfitication Number (PIN) 6 digit, sebagai sarana untuk memverifikasi danautentifikasi kartunya.
PIN 6 digit ini wajib digunakan untuk transaksi kartu kredit dari penerbit domestik dan digunakan di merchant di Indonesia. Pengguna kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi kecuali untuk traksaksi dengan kartu kredit dari penerbit luar negeri, atau bertransaksi di negara lain yang masih menerapkan tanda tangan untuk verifikasi.
Penggunaan PIN lebih aman dari tandatangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya. Pengguna kartu tidak boleh memberitahu PIN-nya kepada pihak lain. Selain itu, transaksi menggunakan PIN telah terenkripsi dan transaksi dilakukan secara real time.
Selain itu BI juga akan menerapkan pembatasanan kepemilikan kartu berdasarkan usia dan pendapatan. Penerapan ketentuan ini merupakan langkah yang diambil moleh BI untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen dan aspek kehati-hatian, melalui peningkatan pengamanan kartu serta penguatan manajemen resiko kredit bagipenerbit dan pengguna kartu kredit.
Pembatasan pengguna dari sisi usia adalah apabila sudah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah, sedangkan pengguna kartu tambahan minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan pembatasan kepemilikan dari sisi pendapatan :
- Individu dengan pendapatan < Rp. 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
- Individu dengan pendapatan antara Rp. 3 juta s.d Rp. 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
- Individu dengan pendapatan > Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.
Pendapatan tiap bulan yang dapat dijadikan pertimbangan Penerbit Kartu Kredit adalah pendapatan setelah dikurangi kewajiban, antara lain pajak dan pembayaran utang kepada pemberi Pekerjaan, atau kerap disebut take home pay
Bagi yang berpendapatan diatas 10 juta, tidak terbatas kepemilikan kartu kreditnya. Namun yang harus diperhatikan adalah flafon jumlah kumulatif kreditnya nggak boleh melebihi 3 kali pendapatan tiap bulan pemegang. Oleh karena itu bagi penerbit kartu kredit sebelum menerbitkan kartunya harus melakukan penyesuaian atas total plafon pendapatan 3 (tiga) kali pendapatan pemegang kartu tiap bulannya.
Untuk implementasi ketentuan dimaksud serta edukasinya kepada masyarakat, Bank Indonesia secara aktif berkoordinasi dengan industri, perbankan dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) yang mewakili seluruh penyelenggara kartu kredit, baik Prinsipal, Penerbit maupun Acquirer.
Selain itu untuk kenyamanan pengguna kartu kredit BI menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh penerbit kartu kredit, dalam melakukan penagihan penerbit kartu kredit diperkenankan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan, dengan ketentuan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait tugas etika penagihan.
Identitas tenaga penagih ditatausahakan degan baik, dan menggunakan kartu identitas yang dilengkapi foto diri yang bersangkutan. Penagih dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan tidakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit. Penagih juga dilarang melakukan tekanan fisik maupun verbal, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Penagihan hanya dapat dilakukan ditempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu, pada pukul 08.00 s.d 20.00 wilayah waktu alamat pemegang. Penagihan diluar tempat dan waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu. Selain itu pemegang kartu kredit, juga harus memastikan bahwa perusaahan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan, yang ditetapkan oleh Asosiasi Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI