Mohon tunggu...
Adelia Desiyanti
Adelia Desiyanti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya merupakan pelajar yang hobi dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Mengimplementasikan Konsep Kewargaan Digital dalam Kehidupan Sehari-hari

15 Mei 2024   22:53 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:02 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hi, Readers! Disini ada yang udah tau belum apa itu istilah "Kewargaan Digital"?. Kalau belum, yuk kita bahas bareng - bareng case yang satu ini! kita bahas tuntas apa itu kewagaan digital, manfaat, contoh dan dampaknya. Happy reading guys!

Di era yang serba digital ini, tentunya kita sebagai pengguna sekaligus penikmat teknologi harus paham akan tanggung jawab dalam menggunakan perangkat digitalnya. Karena kebebasan berpendapat dan berperilaku terkadang menyimpang bahkan melanggar norma atau peraturan yang ada. Hal seperti ini seharusnya mengharuskan kita untuk selalu aware dan mengedukasi pentingnya memahami dan mengimplementasikan konsep Kewargaan Digital dalam kehidupan sehari - hari.

Lalu, apa sih Kewargaan Digital itu? Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kewargaan digital atau kewarganegaraan digital adalah serangkaian konsep untuk memberi pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya secara benar dan tepat.

Mempelajari kewarganegaraan digital sangat penting untuk berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam masyarakat digital. Ini membekali individu dengan keterampilan dan pemahaman yang diperlukan untuk berkomunikasi secara efektif, peningkatan literasi media, kesadaran akan keamanan siber, melindungi diri dari bahaya online, dan menggunakan teknologi untuk kebaikan bersama. 

Salah satu contoh dampak dari ketidakpahaman konsep kewargaan digital adalah melakukan perundungan atau cyber bullying dan pelanggaran etika digital di sosial media. "Bullying" adalah bentuk dari tindakan atau tingkah laku agresif seperti mengganggu, menyakiti, penghinaan, menyudutkan, melecehkan bahkan mengancam yang di lakukan secara sadar, bahkan secara sengaja yang dampaknya tentu saja menyebabkan gangguan secara mental pada diri seseorang yang telah di-"bully" seperti takut, stres, cemas dan bisa depresi.


Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Gimana guys, masih ada yang gamau nerapin konsep kewargaan digital lagi? Kita sebagai pengguna teknologi harus bijak dalam menggunakan perangkat digital demi menciptakan keamanan serta menghindari permasalahan dari dunia maya dan jangan sampai melanggar undang - undang dan peraturan yang ada yaa. Demikian artikel yang saya buat hari ini, semoga dengan adanya ini kita semua menjadi lebih terbuka pikirannya untuk senantiasa aware akan pentingnya kewargaan digital dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat, thank you for reading!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun