Mohon tunggu...
Tb Adhi
Tb Adhi Mohon Tunggu... Jurnalis - Pencinta Damai
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sich selbst zu lieben ist keine ritelkeit, sondern vernunft

Selanjutnya

Tutup

Politik

Capres KIB Wajib dari Parpol, Cawapres Bisa dari Luar

28 Oktober 2022   13:35 Diperbarui: 28 Oktober 2022   13:37 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Airlangga Hartarto dan Andika Perkasa. (Foto: Kompas.com)

                                                                                   KOALISI Indonesia Bersatu yang diinisiasi oleh Golkar, PAN dan PPP sampai saat ini masih belum mengumumkan nama-nama yang diusung sebagai capres dan cawapres untuk Pilpres 2024. Para petinggi Golkar, PAN dan PPP tampaknya masih belum lagi membahas secara mendalam figur-figur dimaksud. Diskusi panjang yang dilakukan seperti masih terkonsentrasi pada berbagai hal yang berkaitan dengan visi, misi dan platform partai. Belum mengerucut ke masalah figur.

Kendati demikian, suara dari masing-masing partai sudah sering terdengar. Golkar, PAN dan PPP sudah lama mengisyaratkan sosok yang dimaksud. Termasuk dengan berusaha menghadirkan sosok dari kalangan internal Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Terkait capres, misalnya, Golkar menghendaki sosok capres KIB harus berasal dari partai politik (parpol). "Namanya presiden kan politik, dan namanya Pemilu juga parpol, dan berdasarkan undang-undang presiden harus didukung parpol, jadi jelas KIB harus orang yang berkecimpung di parpol," seru Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akhir pekan lalu di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebelum bertolak ke Washington, AS, untuk serangkaian tugas sebagai Menko Perekonomian.

Kata  Airlangga, menjadi bagian dari partai politik artinya perlu berpartai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). "Buat apa berpartai? Partai itu ada KTA, harus ada KTA-nya. Kalau mau masuk di KIB pegang KTA-nya dulu," tegas Airlangga, sebagaimana dikutip media.

Kita ketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang merupakan kader PDIP sempat diangkat oleh PAN sebagai kandidat Capres 2024. Namun begitu, Airlangga menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut di internal Golkar maupun KIB terkait hal itu.

Soal capres dari kalangan dalam, PPP menegaskan kembali konsep awal terbentuknya koalisi, yakni mengusung capres dari internal koalisi. Artinya, KIB tidak mungkin mengusung sosok capres di luar dari parpol yang tergabung dalam KIB.

"Kalau saya ingin pertegas lagi, masa kita harus ambil orang di luar partai politik. Itu sebenarnya yang menjadi konsep awal kita bergabung dalam KIB," kata Amir Uskara, perwakilan dari PPP, dalam sambutannya di acara pematangan visi dan misi KIB, di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/10) pekan lalu.

Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa KIB hingga saat ini tetap solid menuju Pemilu 2024. Amir Uskara yang politisi asal Gowa itu menilai, pihak-pihak yang menyebut KIB tak solid adalah pihak yang tidak senang dengan KIB. Pasalnya, KIB merupakan koalisi yang pertama kali mendeklarasikan koalisi dan gabungan partai politik yang sudah bisa mengusung capres dan cawapres di Pemilu 2024.

"Jadi, kalau masih ada yang mengatakan KIB berpotensi untuk bubar dan lain-lain itu karena mereka tidak senang karena kita lebih dulu. Jadi itu pasti suara dari luar, bukan suara dari dalam. Jadi kalau terkait dengan KIB ini, Insyaallah kita akan terus berlanjut," tegasnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Salah satu waketum DPP PPP ini juga mengungkapkan rencana pertemuan KIB pada 6 November 2022 untuk menegosiaskan sekaligus mengerucutkan nama-nama calon presiden (capres) yang bakal diusung pada Pemilu 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun